SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta belum bisa bicara panjang lebar mengenai aturan rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk ibu kota. Sebab, mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tak bisa memutuskan sendiri soal regulasi ini. Sebab nantinya akan ada aturan lebih lanjut dari Kemenhub sebelum menentukan teknis pelaksanaannya di Jakarta.
“Untuk penerapan rapid test antigen kami dari Dishub DKI prinsipnya sudah siap, tetapi untuk pelaksanannya tetap harus menunggu surat edaran [SE] atau regulasi dari Kemenhub atas pelaksanaanya di moda transportasi,” ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Sejauh ini, kata Syafrin, teknis aturan itu belum jelas. Bahkan penerapannya untuk pengguna angkutan umum saja atau termasuk kendaraan pribadi juga belum diketahui.
“Keseluruhannya tentu berdasarkan petunjuk pelaksanannya. Apakah hanya berlaku pada angkutan umum termasuk kendaaraan pribadi," katanya.
Pos-pos pemeriksaan juga belum ditentukan karena belum ada penentuan wilayah cakupan aturan ini. Mengacu pada regulasi pembatasan mobilitas, biasanya Jakarta akan menjadi bagian dari klaster Jabodetabek.
"Prinsipnya kami dari Pemprov DKI sudah menyiapkan skenario pelaksanaanya begitu didapatkan petunjuknya seperti apa tentu itu akan diesekusi di lapangan,” dia menambahkan.
Berita Terkait
-
Syarat Wajib Swab Antigen Bebankan Rakyat, DPR: Pemprov DKI Mau Subsidi?
-
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua
-
AirAsia Sediakan Rapid Test Hingga PCR, Segini Biayanya
-
Biaya Swab Test Lebih Mahal dari Tiket Pesawat Bandung-Bali
-
Bansos Covid-19 di DKI Jadi BLT, Riza: Kemungkinan Penerimanya Berkurang
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus