Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 Desember 2020 | 15:16 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta belum bisa bicara panjang lebar mengenai aturan rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk ibu kota. Sebab, mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tak bisa memutuskan sendiri soal regulasi ini. Sebab nantinya akan ada aturan lebih lanjut dari Kemenhub sebelum menentukan teknis pelaksanaannya di Jakarta.

“Untuk penerapan rapid test antigen kami dari Dishub DKI prinsipnya sudah siap, tetapi untuk pelaksanannya tetap harus menunggu surat edaran [SE] atau regulasi dari Kemenhub atas pelaksanaanya di moda transportasi,” ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Sejauh ini, kata Syafrin, teknis aturan itu belum jelas. Bahkan penerapannya untuk pengguna angkutan umum saja atau termasuk kendaraan pribadi juga belum diketahui.

Baca Juga: Syarat Wajib Swab Antigen Bebankan Rakyat, DPR: Pemprov DKI Mau Subsidi?

“Keseluruhannya tentu berdasarkan petunjuk pelaksanannya. Apakah hanya berlaku pada angkutan umum termasuk kendaaraan pribadi," katanya.

Pos-pos pemeriksaan juga belum ditentukan karena belum ada penentuan wilayah cakupan aturan ini. Mengacu pada regulasi pembatasan mobilitas, biasanya Jakarta akan menjadi bagian dari klaster Jabodetabek.

"Prinsipnya kami dari Pemprov DKI sudah menyiapkan skenario pelaksanaanya begitu didapatkan petunjuknya seperti apa tentu itu akan diesekusi di lapangan,” dia menambahkan.

Load More