SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional angkutan umum di Ibu Kota diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini juga berlaku bagi Transjakarta.
Jam operasional Transjakarta akan dibatasi dari pukul 05.00 sampai 20.00 WIB.
Kebijakan pembatasan jam operasional Transjakarta ini berlaku per hari ini, Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021.
Ketentuan ini sesuai dengan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
"Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” kata Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Selain itu, untuk layanan tenaga kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00–23.00 WIB.
Berarti pihaknya menambah satu jam operasional karena sebelumnya bus bisa dinaiki pukul 22.00 – 23.00 WIB.
"Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya," tuturnya.
Selama pembatasan jam operasional Transjakarta, Prasetia menyebut tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan.
Baca Juga: Cegah Klaster Liburan, Angkutan Umum di Jakarta Hanya Sampai Jam 20.00 WIB
Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.
"Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun didalam bus," jelasnya.
Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan.
Untuk bus gandeng maksimal 60 orang, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan 5 (lima) orang untuk Mikrotrans.
Berita Terkait
-
Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta
-
Transjakarta Gandeng GoPay, Perluas Akses Pembayaran Digital untuk Transportasi Publik
-
Armada Baru Transjakarta Meluncur, Isuzu ELF NQR B Siap Belah Kepadatan Jakarta
-
Pasar Taman Puring Kebakaran; TransJakarta Lumpuh, Penumpang Turun Berjalan Kaki di Flyover
-
Transjakarta Resmikan Rute Baru Blok M Ancol, Sasar Wisata dan Pengurangan Emisi di Jakarta
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung