SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membatasi jam operasional angkutan umum selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Sebab, dikhawatirkan akan muncul klaster liburan pada momen libur Nataru tersebut.
Pembatasan jam operasioanl ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Aturan jam operasional angkutan umum di Jakarta ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.
Dalam Ingub itu, Anies menyatakan maksimal jam operasional angkutan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Lewat dari itu, tidak ada lagi transportasi massal yang beroperasi.
Dalam pelaksanaannya, Anies meminta agar Dinas Perhubungan DKI memperketat regulasi penanganan Covid-19.
Sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan yang dilakukan pengelola angkutan umum.
"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub itu, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Mulai 2021 Bansos Covid-19 DKI Diubah Jadi BLT, Besarannya Rp 300 Ribu
Rapid Test Antigen
Selain itu, sesuai dengan aturan baru sekarang ini, masyarakat yang ingin bepergian ke luar dan masuk Ibu Kota harus melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.
Pihak Dishub diminta Anies untuk memeriksa surat keterangan para penumpang.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," tulis Anies.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan aturan ini berlaku bagi seluruh jenis angkutan umum di Jakarta. Seperti TransJakarta, MRT, LRT dan angkutan mikro.
"Iya dibatasi, itu untuk semua transportasi umum," katanya.
Berita Terkait
-
Gratis Sampai Desember! Ini Jadwal Operasi Bus Trans Sulsel
-
Jakarta Bebas Macet? Wagub 'Bisikin' Menpan RB Semua PNS Pusat Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu
-
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
-
Banyak ASN DKI Diduga Akali Imbauan Naik Angkutan Umum, PKS Minta Pejabat hingga DPRD Kasih Contoh
-
Banyak ASN Pemprov DKI 'Ngakalin' Imbauan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Pramono Diminta Sidak
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Spesifikasi dan Fitur BAIC BJ30, SUV Off-Road Hybrid
-
Daftar Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor
-
Viral Video Azizah Salsha Main Padel dengan Mantan, Netizen Heboh Kasihani Arhan
-
Pungli Berkedok Seragam di SMKN 8 Tangsel, Bayar Rp2,7 Juta, Kuitansi Tanpa Stempel
-
5 Alasan Krusial Mengapa Wajib Memakai Pelembap Sebelum Make Up