SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk membatasi jam operasional angkutan umum selama masa libur natal dan tahun baru (Nataru).
Sebab, dikhawatirkan akan muncul klaster liburan pada momen libur Nataru tersebut.
Pembatasan jam operasioanl ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Aturan jam operasional angkutan umum di Jakarta ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.
Dalam Ingub itu, Anies menyatakan maksimal jam operasional angkutan umum hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Lewat dari itu, tidak ada lagi transportasi massal yang beroperasi.
Dalam pelaksanaannya, Anies meminta agar Dinas Perhubungan DKI memperketat regulasi penanganan Covid-19.
Sekaligus juga mengawasi protokol kesehatan yang dilakukan pengelola angkutan umum.
"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub itu, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Mulai 2021 Bansos Covid-19 DKI Diubah Jadi BLT, Besarannya Rp 300 Ribu
Rapid Test Antigen
Selain itu, sesuai dengan aturan baru sekarang ini, masyarakat yang ingin bepergian ke luar dan masuk Ibu Kota harus melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.
Pihak Dishub diminta Anies untuk memeriksa surat keterangan para penumpang.
"Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan," tulis Anies.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan aturan ini berlaku bagi seluruh jenis angkutan umum di Jakarta. Seperti TransJakarta, MRT, LRT dan angkutan mikro.
"Iya dibatasi, itu untuk semua transportasi umum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Lengkap! Tata Cara Salat Idulfitri 2026: Niat, Bacaan, Jumlah Takbir, Sunnah, dan Dalil Hadis
-
Minal Aidin wal Faizin Ternyata Tak Sesederhana Itu: Ini Maknanya Jika Dibaca Ala Filsuf
-
Jangan Salah! Ini Bacaan Takbiran Idulfitri 2026 Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Dalilnya
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini