SuaraJakarta.id - Pemilik kendaraan wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka untuk mengetahui hal-hal apa saja yang bisa dan tidak bisa dijamin oleh asuransi yang mereka ikuti.
Memiliki mobil tentu menjadi aset yang perlu kita jaga dengan baik, salah satunya caranya yakni melindunginya dengan asuransi kendaraan.
Untuk mengurangi risiko beban biaya jika terjadi kecelakaan atau kejadian tidak diinginkan yang menyebabkan kerusakan pada kendaraan.
Namun, sebelum menyetujui untuk menggunakan asuransi, setiap pemilik mobil wajib memahami isi polis asuransi kendaraan mereka, mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan.
Serta risiko-risiko yang dikecualikan, sebagaimana tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Sebab, tidak semua risiko atau penyebab kerusakan dapat ditanggung oleh pihak asuransi.
“Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan. Membaca dan memahami isi polis secara menyeluruh adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan kendaraan yang optimal,” kata Manajer Manajemen Produk Ritel Asuransi Astra Vivi Evertina.
Pada jumpa media di Hotel Santika ICE BSD City, Tangerang, Selasa (29/7), Garda Oto, produk Asuransi Astra, memberikan beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi kendaraan bermotor, sesuai acuan PSAKBI.
1. Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan atau benda lain
Baca Juga: Zona Nyaman? Tinggalkan! Pakar Asuransi Bongkar Cara "Lompat" Raih Kesuksesan
Risiko ini dikecualikan karena aktivitas menarik atau mendorong benda lain bukan merupakan fungsi normal kendaraan bermotor, yang dapat meningkatkan risiko kerusakan secara signifikan.
2. Digunakan untuk latihan mengemudi
Pelatihan mengemudi melibatkan pengemudi yang belum mahir dan rentan mengalami kecelakaan, sehingga risiko yang ditimbulkan lebih tinggi dari penggunaan normal.
3. Digunakan untuk lomba, karnaval, pawai, dan sejenisnya
Kegiatan seperti lomba atau pawai mengandung risiko tinggi karena melibatkan kecepatan, kerumunan, dan kondisi tidak biasa yang tak sesuai dengan penggunaan sehari-hari.
4. Perbuatan jahat oleh tertanggung, saudara, atau yang tinggal bersama
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas