SuaraJakarta.id - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar angkat bicara terkait dengan massa aksi 1812 yang dibubarkan secara paksa oleh aparat di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Rijal menjelaskan, terkait pembubaran tersebut sebenarnya ia mengaku sudah mengurus prosedur pemberitahuan untuk menggelar Aksi 1812 kepada pihak Polda Metro Jaya.
Namun, diakuinya, langkah yang dilakukan pihaknya tersebut hanya pemberitahuan saja bukan merupakan izin.
"Saya berdialog, dikasih berkas untuk ditandatangani sebagai Korlap untuk bertanggung jawab kalau ada apa-apa. Yang poinnya adalah persoalan prokes (protokol kesehatan) kerumunan Covid. Kedua soal ketertiban dan keamanan aksi. Saya setuju dan oke karena saya yakin kawan-kawan tertib," kata Rijal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat sore.
"Saya memang tidak meminta izin. Saya hanya memberitahu bahwa akan ada aksi bukan minta izin. Aksi itu cuma pemberitahuan bukan izin," sambungnya.
Rijal kemudian menyampaikan, kronologi pembubaran massa Aksi 1812 oleh aparat.
Ia mengaku ketika sampai di lapangan sudah terjadi kericuhan.
"Ternyata semua sudah diblokir dan terjadi keributan. Di tengah-tengah mobil diambil katanya ada beberapa orang yang dicomot, ada kyai sepuh katanya diamankan. Saya untuk masuk juga tidak bisa," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun mengaku menyesalkan tindakan aparat yang membubarkan paksa massa Aksi 1812.
Baca Juga: Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana
Menurutnya, seharusnya aparat melakukan dialog terlebih dahulu sebelum bertindak membubarkan.
"Mobil komando kan ditahan nih orang gak bisa ngomong gak bisa apa-apa. Seharusnya dipanggil di tengah-tengah saya bicara sebagai korlap yang itu legal kok. Tapi tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, massa Aksi 1812 dibubarkan secara paksa aparat setibanya di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat.
Massa kemudian dipukul mundur dengan alasan wabah Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta.
Tak Berizin
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP terkait Aksi 1812 hari ini.
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?