SuaraJakarta.id - Seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi berencana mengajukan permohonan uji materi Pasal 30 Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung (MA). Ia mempermasalahkan soal vaksin Covid-19 dalam aturan itu.
Dalam Pasal 30 Perda tersebut, tertulis setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa menyebut kliennya itu menggugat pasal tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Terlebih lagi jika menolak vaksin akan dikenakan denda.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Minta FPI Jangan Demo Dulu, Wagub DKI: Nanti Jadi Ajang Penularan Covid-19
Tak hanya itu, aturan vaksin dalam Perda itu juga dinilainya bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 Tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.
Menurutnya aturan denda itu tak adil bagi warga tidak mampu yang tidak mau divaksin. Terlebih lagi, efektifitas vaksin juga masih belum diketahui, khususnya sinovac yang dimiliki Indonesia.
"Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut," katanya.
Tak hanya itu, Perda yang diteken Anies itu juga tidak sejalan dengan pernyataan Pemerintah Pusat. Menurutnya dalam melakukan vaksinasi, masyarakat tak boleh dipaksa. Lebih lanjut, pengenaan denda tolak vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota, menurut Viktor, juga tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Padahal, Menteri BUMN pernah menyebut bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Bisa Terinfeksi Covid-19, Tapi Kucing Lebih Cepat Sembuh Daripada Manusia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Siapa Cepat Dia Dapat, Ini 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Raih DANA Kaget Hari Ini, Cuma Klik Link di Sini Langsung Dapat Saldo Gratis
-
Iran Ancam Serang Israel Lebih Besar! Perang Dunia III di Depan Mata?
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Minggu, Ngopi Seru Tanpa Kantong Jebol!
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman