SuaraJakarta.id - Satu orang perempuan yang bekerja menemani pelanggan di sebuah kafe "Country" di Jalan Latumenten Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat terdeteksi reaktif Covid-19.
"Kita lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya satu orang dinyatakan reaktif," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Temuan tersebut diketahui saat aparat tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan melaksanakan razia protokol kesehatan (prokes) pada Sabtu (19/12) malam di tempat tersebut.
Saat sidak prokes, pihaknya menemukan kafe musik tersebut melanggar aturan, karena ramai pengunjung dan masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB.
Oleh karenanya, semua pengunjung wajib melakukan tes cepat massal di lokasi kejadian oleh petugas kesehatan puskesmas setempat.
Prosedur tersebut merupakan tahapan operasi kemanusiaan yakni penertiban protokol kesehatan dengan membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan, kafe dan restoran yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan jam operasional.
Sedangkan enam orang diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Dalam operasi yang digelar, pihaknya menerjunkan 48 personil gabungan.
Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nomor. 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Wagub DKI: Semua Kafe dan Restoran Harus Patuhi Prokes Corona
Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif Covid-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat.
Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol kesehatan.
Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambofa juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang langgar prokes terpapar Covid-19 atau tidak.
"Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di hari yang sama.
Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 300.000. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Wagub DKI: Semua Kafe dan Restoran Harus Patuhi Prokes Corona
-
Satgas Covid-19 Perketat Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun Baru
-
Vote Bar PIK Disegel, Aparat Tangkap Pengunjung Wanita karena Positif Benzo
-
Buntut Insiden Bentak Kru yang Abai Prokes, Masker Tom Cruise Ikut Disorot
-
Foto Peristiwa Pilihan Pekan Ketiga Desember 2020
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau