Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Desember 2020 | 07:22 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Achmad Fauzi)

SuaraJakarta.id - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku diminta jadi pengacara Habib Rizieq Shihab yang lagi dipenjara. Permintaan itu disampaikan orang dekat pentoan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir.

Yusril diminta jadi pengacara Habib Rizieq terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Tapi Yusril menolak.

Yusril justru menyarankan utusan Bachtiar Nasir itu untuk menghubungi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto karena punya peluang untuk bisa membantunya.

“Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi Anda,” kata Yusril.

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Hanya Korban: "FPI Telah Disusupi Kelompok Radikal'

Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Hanya saja FPI membantah. Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan yang berhak meminta bantuan hukum adalah Habib Rizieq atau keputusan dari pimpinan pusat FPI. Ia mengklaim Rizieq tak pernah sekalipun meminta bantuan kepada Yusril.

“Enggak pernah ada dari FPI atau Habib Rizieq permintaan bantuan (hukum) ke Yusril,” kata Munarman.

“Selama ini Habib Rizieq memang tak pernah terucap untuk meminta bantuan hukum ke Yusril,” jelas Munarman.

Senada disampaikan Ketua Dewan Syura FPI Muchsin Ahmad Alatas. Dia juga dengan tegas membantah apabila Habib Rizieq telah memohon bantuan dari Yusril atas kasus hukum yang dialaminya.

Baca Juga: Perkembangan Terakhir Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Kepolisian

Bukan cuma Yusril, pada kesempatan ditemui di Komnas HAM, Menteng, Jakpus, Muchsin juga menegaskan pihaknya tak pernah minta bantuan hukum ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Load More