SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kekinian tengah memburu pelaku lain terkait penangkapan dan penemuan 201 kilogram narkoba jenis sabu di sebuah hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Ratusan kilogram sabu itu berawal dari penangkapan seseorang diduga kurir sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.
Penangkapan itu pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp 156 miliar.
"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa tengah malam.
Baca Juga: Temuan Ratusan Kilogram Sabu di Petamburan, Ada Kode '55'
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku, dan didapati informasi bahwa barang haram tersebut dibawa oleh satu pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku tersebut terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.
Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.
"Sampai dengan saat ini di sini, kita masih melakukan pengembangan atau adakah tersangka lain ataukah ada barang bukti lagi," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.
Baca Juga: Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan, Ternyata Milik Jaringan Timur Tengah
Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.
"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucap Yusri.
"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujarnya menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Cooling System Jelang Pilkada, Polda Metro Jaya Ajak 3 Paslon DKI Berdoa Bersama
-
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Veloso Bebas, Presiden Filipina: Terima Kasih Prabowo Subianto
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja