SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya kekinian tengah memburu pelaku lain terkait penangkapan dan penemuan 201 kilogram narkoba jenis sabu di sebuah hotel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Ratusan kilogram sabu itu berawal dari penangkapan seseorang diduga kurir sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.
Penangkapan itu pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp 156 miliar.
"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa tengah malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku, dan didapati informasi bahwa barang haram tersebut dibawa oleh satu pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku tersebut terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.
Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.
"Sampai dengan saat ini di sini, kita masih melakukan pengembangan atau adakah tersangka lain ataukah ada barang bukti lagi," ungkap Yusri.
Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.
Baca Juga: Temuan Ratusan Kilogram Sabu di Petamburan, Ada Kode '55'
Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.
"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucap Yusri.
"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujarnya menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
-
Temuan Ratusan Kilogram Sabu di Petamburan, Ada Kode '55'
-
Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan, Ternyata Milik Jaringan Timur Tengah
-
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Petamburan, Bawa 201 Kg Sabu di Hotel
-
Munarman Diadukan ke Polisi, Polda Metro Jaya Serius Teliti Laporannya
-
Hari Ini, Polisi Kembali Periksa Gisel soal Kasus Video Syur
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
-
Singapura Bongkar 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla, Ini Daftar Lengkapnya
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
Terkini
-
Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta
-
UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global
-
BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung
-
Buka Peluang Bagi Pedagang Baru, Mas Dhito: Pasar Ngadiluwih Beroperasi 24 Jam
-
Dampingi Menko Pangan Cek Operasional Kopdes, Mas Dhito Kawal Kelengkapan Administrasi