SuaraJakarta.id - Aparat kepolisian akan mendalami dugaan adanya pelaku lain dari pengungkapan 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam.
Sebelumnya, polisi menangkap seseorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangannya, aparat mengamankan 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.
"Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (22/12/2020) tengah malam.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat perihal adanya sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku, dan didapati informasi bahwa barang haram tersebut dibawa oleh satu pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku tersebut terendus tengah membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.
Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan dan menemukan barang bukti yang telah dicurigai tersebut.
"Sampai dengan saat ini di sini, kita masih melakukan pengembangan atau adakah tersangka lain ataukah ada barang bukti lagi," ungkap Yusri sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Yusri, kesebelas pelaku ini merupakan jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram tersebut berasal dari Timur Tengah.
Hal itu diketahui berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu sebanyak 196 paket tersebut. Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.
Baca Juga: Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan, Ternyata Milik Jaringan Timur Tengah
"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," ucap Yusri.
"Dari barang itu kode yang sama 55 ini adalah barang memang jaringan internasional dari Timur Tengah. Kenapa dikatakan sama? Karena kodenya sama seperti ini," ujarnya menambahkan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
-
Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan, Ternyata Milik Jaringan Timur Tengah
-
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Petamburan, Bawa 201 Kg Sabu di Hotel
-
Munarman Diadukan ke Polisi, Polda Metro Jaya Serius Teliti Laporannya
-
Hari Ini, Polisi Kembali Periksa Gisel soal Kasus Video Syur
-
Gisel Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Video Syur
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO
-
LRT Jakarta Diwacanakan Tembus PIK 2 dan Soetta, Solusi Ampuh Kurangi Mobil Pribadi?