- Seorang pria bernama Dedi Saputra ditangkap Polda Aceh pada 18 Februari 2026 di Bengkayang atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW.
- Tersangka dijerat pasal ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian dan penodaan agama menyusul laporan yang beredar sejak November 2025.
- Dedi telah dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum setelah penangkapan yang terekam dan viral di media sosial.
SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan di TikTok yang sempat viral kini berujung pada proses hukum. Seorang pria bernama Dedi Saputra diamankan aparat atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui konten video yang beredar di media sosial.
Kasus ini bermula dari video yang menuai reaksi luas dan memicu laporan resmi pada November 2025. Beberapa bulan kemudian, aparat melakukan penelusuran hingga akhirnya penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Wahyudi mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah berada di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Adam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Proses penangkapan itu turut terekam dan diunggah melalui akun resmi Ditreskrimsus. Dalam rekaman tersebut, petugas terlihat mencegat Dedi saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari jalan raya di Kalimantan Barat, perjalanan kasus ini berlanjut ke Aceh. Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa menuju Mapolda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman motif pembuatan video serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sejumlah organisasi masyarakat sebelumnya juga menyampaikan kecaman atas dugaan konten tersebut dan meminta aparat bertindak tegas.
Baca Juga: Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya
Kasus ini menjadi potret bagaimana sebuah konten di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum. Apa yang awalnya beredar di layar ponsel, dalam waktu singkat dapat berubah menjadi perkara pidana ketika dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian atau keresahan.
Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Revisi UU ITE Ancam Ekonomi Digital? Praktisi Ungkap Dampak Biaya dan Inovasi
-
Alasan Bambang Tri 'Jokowi Undercover' Tak Menyesal Meski Sudah Bebas Bersyarat
-
Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini
-
Polisi Tangkap Sopir Pajero yang Onani Sambil Buka Sunroof di Bawah JPO Halte Bus TransJakarta Jaksel
-
Gegara Minta Angel Lelga 'Kembali ke Tuhanmu', Deolipa Yumara Dipolisikan
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Bikin Weekend Lebih Istimewa, Berikut Promo Nonton The Premiere untuk Nasabah BRI
-
Diskon MCU hingga 20%, Simak Healthcare Privilege BRI dan Prodia
-
Perkuat Standar Pelayanan, PKSS Gelar Jambore Satpam 2026 di 34 Cabang Indonesia
-
Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu, Beroperasi Sejak 2021
-
Menuju Satu Abad Sumpah Pemuda, PEMIRA Ajak Berbagai Elemen Pemuda Berkonsolidasi