Tasmalinda
Minggu, 22 Februari 2026 | 16:42 WIB
Dari video TikTok ke balik Jeruji, dugaan hina Nabi ini berujung penahanan.
Baca 10 detik
  • Seorang pria bernama Dedi Saputra ditangkap Polda Aceh pada 18 Februari 2026 di Bengkayang atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW.
  • Tersangka dijerat pasal ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian dan penodaan agama menyusul laporan yang beredar sejak November 2025.
  • Dedi telah dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum setelah penangkapan yang terekam dan viral di media sosial.

SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan di TikTok yang sempat viral kini berujung pada proses hukum. Seorang pria bernama Dedi Saputra diamankan aparat atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui konten video yang beredar di media sosial.

Kasus ini bermula dari video yang menuai reaksi luas dan memicu laporan resmi pada November 2025. Beberapa bulan kemudian, aparat melakukan penelusuran hingga akhirnya penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Wahyudi mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah berada di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Adam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Proses penangkapan itu turut terekam dan diunggah melalui akun resmi Ditreskrimsus. Dalam rekaman tersebut, petugas terlihat mencegat Dedi saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari jalan raya di Kalimantan Barat, perjalanan kasus ini berlanjut ke Aceh. Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa menuju Mapolda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.

Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman motif pembuatan video serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sejumlah organisasi masyarakat sebelumnya juga menyampaikan kecaman atas dugaan konten tersebut dan meminta aparat bertindak tegas.

Baca Juga: Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya

Kasus ini menjadi potret bagaimana sebuah konten di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum. Apa yang awalnya beredar di layar ponsel, dalam waktu singkat dapat berubah menjadi perkara pidana ketika dinilai melanggar aturan perundang-undangan.

Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian atau keresahan.

Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.

Load More