- Seorang pria bernama Dedi Saputra ditangkap Polda Aceh pada 18 Februari 2026 di Bengkayang atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW.
- Tersangka dijerat pasal ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian dan penodaan agama menyusul laporan yang beredar sejak November 2025.
- Dedi telah dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum setelah penangkapan yang terekam dan viral di media sosial.
SuaraJakarta.id - Sebuah unggahan di TikTok yang sempat viral kini berujung pada proses hukum. Seorang pria bernama Dedi Saputra diamankan aparat atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW melalui konten video yang beredar di media sosial.
Kasus ini bermula dari video yang menuai reaksi luas dan memicu laporan resmi pada November 2025. Beberapa bulan kemudian, aparat melakukan penelusuran hingga akhirnya penangkapan dilakukan pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Wahyudi mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah berada di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Adam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Proses penangkapan itu turut terekam dan diunggah melalui akun resmi Ditreskrimsus. Dalam rekaman tersebut, petugas terlihat mencegat Dedi saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari jalan raya di Kalimantan Barat, perjalanan kasus ini berlanjut ke Aceh. Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa menuju Mapolda Aceh dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan, termasuk pendalaman motif pembuatan video serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sejumlah organisasi masyarakat sebelumnya juga menyampaikan kecaman atas dugaan konten tersebut dan meminta aparat bertindak tegas.
Baca Juga: Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya
Kasus ini menjadi potret bagaimana sebuah konten di ruang digital dapat berujung pada konsekuensi hukum. Apa yang awalnya beredar di layar ponsel, dalam waktu singkat dapat berubah menjadi perkara pidana ketika dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan kebencian atau keresahan.
Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya tersangka tetap menunggu proses peradilan yang sedang berjalan.
Berita Terkait
-
Revisi UU ITE Ancam Ekonomi Digital? Praktisi Ungkap Dampak Biaya dan Inovasi
-
Alasan Bambang Tri 'Jokowi Undercover' Tak Menyesal Meski Sudah Bebas Bersyarat
-
Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Alasannya karena Ini
-
Polisi Tangkap Sopir Pajero yang Onani Sambil Buka Sunroof di Bawah JPO Halte Bus TransJakarta Jaksel
-
Gegara Minta Angel Lelga 'Kembali ke Tuhanmu', Deolipa Yumara Dipolisikan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?