SuaraJakarta.id - Bambang Tri Mulyono, penulis kontroversial di balik buku "Jokowi Undercover," menyampaikan pengakuan bahwa ia tidak sedikit pun menyesali perjalanan hidup yang telah dilaluinya.
Pernyataan ini muncul setelah ia resmi menerima kebebasan bersyarat, mengakhiri masa tahanan terkait kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta penistaan agama.
Setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Sragen, Bambang Tri Mulyono akhirnya dapat menghirup udara bebas pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Pengalaman mendekam di balik jeruji besi, menurutnya, bukanlah sesuatu yang perlu disesali.
Ia berpandangan bahwa setiap peristiwa yang telah terjadi tidak perlu disesali lagi.
Pengakuan ini disampaikan Bambang Tri Mulyono dalam sebuah perbincangan dengan Rismon Hasiholan Sianipar di Semarang, Jawa Tengah.
"Saya enggak pernah menyesal, apapun yang terjadi," aku Bambang, dikutip dari youtube Sentana TV, Senin (15/9/25).
Bahkan, ia mengemukakan bahwa dipenjara tanpa kesalahan atau dikriminalisasi sekalipun tidak membuatnya menyesal.
"Dipenjara tanpa kesalahan saja saya nggak menyesal kok," tegasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Punya Waktu hingga 3 Oktober Periksa Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo
Dengan keyakinan yang teguh, Bambang menyatakan bahwa selama ini ia merasa tidak melakukan perbuatan salah atau melanggar hukum.
Namun demikian, ia menerima dengan lapang dada segala tuduhan yang pada akhirnya membawanya ke dalam penjara.
Pembebasan bersyarat Bambang Tri Mulyono didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Keputusan krusial ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.
Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Mohamad Maolana, sebelumnya telah menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Bambang diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Maolana juga menguraikan bahwa pemberian pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga