Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan. [Youtube Sekretariat Presiden]

SuaraJakarta.id - Bambang Tri Mulyono dengan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Sidang gugatan ijazah palsu Jokowi itu akan digelar PN Jakpus pada Selasa (18/10/2022) mendatang. Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.40 WIB.

Ada empat pihak yang menjadi tergugat dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Antara lain Jokowi selaku Presiden dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI).

Lalu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Dahulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ).

Baca Juga: 'Demokrat Harus Tunjukkan Warnanya', AHY Sentil Lagi soal Infrastruktur sampai Kenaikan Harga BBM Era Jokowi

Sementara, pihak penggugat adalah Bambang Tri Mulyono dengan Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Penggugat berharap PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatannya.

Gugatan yang Bambang layangkan tidak main-main, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut saat maju di PIlpres 2019.

Dalam surat gugatannya itu, Bambang meminta agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Lalu, masih dalam gugatannya, Bambang ingin pengadilan menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pilpres 2019-2024.

UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi

Baca Juga: PDIP Belum Kasih Kepastian Soal Pemilu 2024, Pengamat Nilai Ganjar Pranowo Pilih Jalan Sendiri

Sebelumnya, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menegaskan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM. Hal ini untuk menjawab polemik dugaan ijazah palsu Jokowi yang mengemuka.

Load More