Sementara itu terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumnus UGM lainnya, Ova menjelaskan bahwa kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.
"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," tutur dia.
Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Jokowi
Bambang Tri Mulyono adalah kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia merupakan penulis buku Jokowi Undercover.
Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara.
Bambang Tri kecil pernah mengenyam pendidikan di SDN Sukerejo, SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora. Masa mudanya dihabiskan mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil jurusan pertanian.
Namun kuliahnya itu tidak selesai, karena Bambang memutuskan untuk berhenti kuliah di tahun-tahun terakhir pendidikannya itu.
Tentang Buku Jokowi Undercover
Buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono membuat namanya mencuat dengan seketika dan langsung jadi perhatian publik. Buku itu berisi sejumlah sisi negatif dari presiden Jokowi beserta keluarganya. Namun uraiannya itu mengarah pada fitnah.
Baca Juga: PDIP Belum Kasih Kepastian Soal Pemilu 2024, Pengamat Nilai Ganjar Pranowo Pilih Jalan Sendiri
Dalam buku itu Bambang Tri menyebut Jokowi telah memalsukan data pribadinya agar bisa maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyatakan buku Jokowi Undercover tersebut isinya jauh dari dunia akademik, karena hanya berisi dugan-dugaan penulisnya saja.
Bahkan, Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian mengatakan, isi buku tersebut tidak sesuai dengan judul yang diberikan.
Karena buku itu, Bambang akhirnya dijerat Pasal 16 UU no. 40 tahun 2008 tentang Penghapuan Diskriminasi Ras dan Etnik, serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Akhirnya Bambang Tri divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Meski sudah dijatuhi hukuman, Bambang masih menganggap dirinya tak bersalah dan menyatakan semua yang ia tulis dalam buku Jokowi Undercover adalah fakta.
Berita Terkait
-
'Demokrat Harus Tunjukkan Warnanya', AHY Sentil Lagi soal Infrastruktur sampai Kenaikan Harga BBM Era Jokowi
-
PDIP Belum Kasih Kepastian Soal Pemilu 2024, Pengamat Nilai Ganjar Pranowo Pilih Jalan Sendiri
-
Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah 'Dibungkam' Rektor UGM, Penggugat Malah Balik Serang Gibran Rakabuming
-
Bambang Tri Mulyono Masih Mengejar Jokowi, Dulu Tulis Buku Kini Gugat Presiden soal Ijazah Palsu
-
Ganjar Masih Punya Harapan Nyapres Meski Tak 'Naik Banteng', Opsi Lain Terbuka Kalau Direstui Jokowi
Tag
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan