Sementara itu terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumnus UGM lainnya, Ova menjelaskan bahwa kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.
"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman, misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," tutur dia.
Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Jokowi
Bambang Tri Mulyono adalah kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971. Ia merupakan penulis buku Jokowi Undercover.
Karena buku itu pula, Bambang pernah ditahan polisi pada 30 Desember 2019 karena dianggap menghina pemimpin negara.
Bambang Tri kecil pernah mengenyam pendidikan di SDN Sukerejo, SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora. Masa mudanya dihabiskan mengenyam pendidikan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil jurusan pertanian.
Namun kuliahnya itu tidak selesai, karena Bambang memutuskan untuk berhenti kuliah di tahun-tahun terakhir pendidikannya itu.
Tentang Buku Jokowi Undercover
Buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang Tri Mulyono membuat namanya mencuat dengan seketika dan langsung jadi perhatian publik. Buku itu berisi sejumlah sisi negatif dari presiden Jokowi beserta keluarganya. Namun uraiannya itu mengarah pada fitnah.
Dalam buku itu Bambang Tri menyebut Jokowi telah memalsukan data pribadinya agar bisa maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menyatakan buku Jokowi Undercover tersebut isinya jauh dari dunia akademik, karena hanya berisi dugan-dugaan penulisnya saja.
Bahkan, Kapolri saat itu, Jenderal Tito Karnavian mengatakan, isi buku tersebut tidak sesuai dengan judul yang diberikan.
Karena buku itu, Bambang akhirnya dijerat Pasal 16 UU no. 40 tahun 2008 tentang Penghapuan Diskriminasi Ras dan Etnik, serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa negara.
Akhirnya Bambang Tri divonis dengan hukuman tiga tahun penjara. Meski sudah dijatuhi hukuman, Bambang masih menganggap dirinya tak bersalah dan menyatakan semua yang ia tulis dalam buku Jokowi Undercover adalah fakta.
Tag
Berita Terkait
-
'Demokrat Harus Tunjukkan Warnanya', AHY Sentil Lagi soal Infrastruktur sampai Kenaikan Harga BBM Era Jokowi
-
PDIP Belum Kasih Kepastian Soal Pemilu 2024, Pengamat Nilai Ganjar Pranowo Pilih Jalan Sendiri
-
Isu Ijazah Palsu Jokowi Sudah 'Dibungkam' Rektor UGM, Penggugat Malah Balik Serang Gibran Rakabuming
-
Bambang Tri Mulyono Masih Mengejar Jokowi, Dulu Tulis Buku Kini Gugat Presiden soal Ijazah Palsu
-
Ganjar Masih Punya Harapan Nyapres Meski Tak 'Naik Banteng', Opsi Lain Terbuka Kalau Direstui Jokowi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
48 Ribu Pemudik Sudah Menyeberang ke Sumatera, Merak-Bakauheni Mulai Dipadati Kendaraan