SuaraJakarta.id - Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Kediri berubah nama. Perubahan nomenklatur perangkat daerah ini diikuti dengan pelantikan kembali para pejabat struktural dari dinas lama menyesuaikan dengan nama baru.
"Ini hanya perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja), perubahan nama saja, belum ada pejabat yang baru," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai melakukan pelantikan pejabat di Ruang Joyoboyo Pemkab Kediri, Jumat (25/7/2025) siang.
Perubahan nomenklatur perangkat daerah itu menjadi bagian dari penyempurnaan struktur birokrasi supaya lebih relevan, lebih adaptif, dan lebih mampu menjawab tantangan yang ada.
OPD yang berganti nama yakni Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kemudian, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sementara itu pejabat yang dilantik keseluruhan sebanyak 71 orang. Rinciannya terdiri dari 2 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 18 orang pejabat administrator, 22 orang pejabat pengawas dan 29 orang pejabat fungsional.
Menurut Mas Dhito, diluar pelantikan itu, saat ini di Pemerintah Kabupaten Kediri beberapa OPD dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Untuk itu, saat ini tengah disiapkan penataan pejabat secara cermat, akuntabel, dan objektif.
"Memang nanti Kabupaten Kediri akan ada mutasi, tapi lebih pada mengisi pos-pos yang kosong terutama mempersiapkan supaya kedepannya tidak terlalu banyak Plt," ungkapnya.
Selain pengisian jabatan yang kosong itu, lanjut Mas Dhito, penataan juga dilakukan untuk pemerataan SDM di tiap wilayah. Utamanya pada sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri Noor Rokhayati menambahkan, dari keseluruhan yang dilantik, untuk pejabat fungsional rinciannya, 15 orang tenaga kesehatan, 1 orang perancang peraturan perundang-undangan, 10 orang pengawas sekolah, dan 3 orang penilik.
"Untuk pejabat struktural pelantikan ini karena perubahan nomenklatur, dengan perubahan (nama) itu diharapkan ada peningkatan kinerja karena tujuannya untuk memaksimalkan organisasi," tutupnya.***
Berita Terkait
-
Mas Dhito Sediakan Sekolah Rakyat, Gubernur Khofifah Puji Fasilitas yang Lengkap dan Layak
-
Mas Dhito Tegaskan Koperasi Merah Putih Tak Boleh Ditunggangi Politik
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Haul Bung Karno, Mas Dhito: Momentum Jaga Persatuan, Saling Merangkul Membangun Bangsa
-
Berkat Terobosan Mas Dhito, Petani Kediri Kembali Bersemangat Tanam Padi: Harga Gabah Naik!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
-
BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
-
Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
-
Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
-
Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim