SuaraJakarta.id - Komedian Entis Sutisna alias Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE. Ia dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau AMPERA.
Pelaporan ini terkait ucapan Budi Dalton di kanal YouTube tiga tahun silam yang menyebut miras sebagai minuman Rasulullah. Di dalam tayangan tersebut, ada juga Sule dan Mang Saswi.
"Ada beberapa nama yang dilaporkan, yakni Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanarko alias Saswi. Ketiga nama ini telah menyinggung umat beragama khususnya umat muslim," kata Syahrul Rizal, perwakilan AMPERA di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Atas masalah ini, Syahrul Rizal melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi dengan dugaan penistaan agama. Jeratan pasal menjadi berlapis karena diucapkan melalui internet.
"Pasal itu menyebabkan informasi rasa kebencian, Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2. Atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," kata Syahrul Rizal.
Sementara itu, pengacara Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin mengatakan, ketiganya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Iya berlapis. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara."
Sebelumnya, Budi Dalton juga dilaporkan Wasekjen Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin ke Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah," kata Novel Bamukmin dikutip dari dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: Ikut Tertawakan 'Miras Minuman Rasulullah', Sule Terancam 5 Tahun Penjara
Novel Bamukmin menegaskan, miras atau minuman keras haram hukumnya bagi umat muslim. Namun justru oleh Budi Dalton dijadikan candaan sebagai minuman Rasulullah.
"Saudara Budi Dalton seolah-olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras)," ungkap Novel.
Untuk itu Budi Dalton dikenai pasal dugaan penistaan agama. Diantaranya pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait Sule dan Mang Saswi yang juga ada dalam acara tersebut, Novel Bamukmin masih mempertimbangkan untuk melaporkan mereka.
Berita Terkait
-
Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya
-
Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit