SuaraJakarta.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin merasa terganggu dengan fitnah jika dirinya menjadi dalang dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Klaim itu disampaikan Ngabalin saat memenuhi panggilan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020), hari ini. Dalam kasus itu, Ngabalin melaporkan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis.
Ngabalin mengatakan, dugaan fitnah terhadap dirinya telah mengganggu kesehariannya. Bahkan ia mengklaim anak dan istrinya terganggu dalam dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga karena jangan sampai orang dengan fitnah dengan opini dengan isu ini orang menganggap bahwa apa yang mereka tunduhkan itu benar," kata Ngabalin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, Ngabalin mengaku dengan adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut sampai-sampai dirinya dikeluarkan dari grup kantor oleh rekan-rekannya.
"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup, hehe. Its okay," tuturnya.
Sementara itu, Razman mengatakan, pihaknya nanti akan menjelaskan hasil BAP yang dilakukan kliennya sebagai pihak pelapor. Menurutnya, jika Ngabalin tersangkut masalah korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo maka KPK langsung akan menindak.
"Jadi KPK enggak usah kita dorong-dorong kalau tidak bermasalah hukum, dia tidak akan proses hanya saja image yang dibangun terhadap pak ngabalin karena beliau bersingguangan langsung dengan presiden. Itu yang kita jaga," tuturnya.
"Maka itu beliau membuat laporan maka kami hari ini apresiasi laporan diproses kita akan laporkan dua orang," tandasnya.
Baca Juga: Ngabalin Respons Isu Seputar Pertemuan Jokowi - Maruf Amin Senin Siang
Polisikan Eks Staf Presiden
Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Muctar Ngabalin melaporkan Mantan anggota Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik Muhammad Yunus Hanis ke Polda Metro Jaya.
Keduanya dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020.
Yunus dan Bambang dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Ngabalin menuding kedua orang tersebut telah memfitnahnya sebagai sosok yang berperan dalam memenjarakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo, keluarganya mendengar hal ini sakit sekali. Karena itu saya menyampaikan permintaan maaf atas berita bohong ini," kata Ngabalin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020) malam.
Selain itu, Ngabalin juga menuding kedua orang tersebut hendak melakukan upaya adu domba antara dirinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu lah yang menurutnya menjadi faktor lain mengapa dia melaporkan Yunus dan Bambang.
"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK. Karena itu saya mengatakan kalau sekiranya di Bandara, pasti KPK sudah punya data, fakta-fakta awal berita, sehingga jangan ajari KPK," katanya.
Berita Terkait
-
Dokter Detektif Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Sosmed
-
Imbas Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Terancam Rugi 3 Projek Besar
-
Heran Disebut 'Orang Istana', Mahfud MD Ungkap Momen Ali Ngabalin Diusir saat Jokowi-Prabowo Bertemu: Gak Boleh Ikut
-
KSP Ali Mochtar Ngabalin Tepis Isu Politis Di Balik Pergantian Pj Gubernur
-
Riwayat Pendidikan Ngabalin, Sebut Tak Ada Masalah Keluarga Jokowi Jadi Petinggi BUMN
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
Terkini
-
Awas Tilang Elektronik! Ini 10 Kesalahan Sepele yang Sering Diabaikan Pengendara
-
Apresiasi Internasional: Bank Mandiri Borong Tiga Penghargaan FX dari Alpha Southeast Asia
-
Ini Cara Terbaru Bikin Stiker WA Bergerak, Bisa Langsung dari Video!
-
Emas Digital: Nabung Emas Semudah Beli Bakso, Untungnya Bikin Masa Depan Glowing!
-
Fakta Penting soal Galon Isi Ulang: Dari SNI hingga Kata Menkes