Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 15:09 WIB
Ali Ngabalin (Foto:Ist)

Sementara itu, Kuasa Hukum Ngabalin, Razman Nasution mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu diutarakan oleh Yunus dan Bambang melalui media online.

Untuk itu, pihaknya pun turut melaporkan kedua media online tersebut, yakni www.law-justice.com dan www.lapan6online.com ke Dewan Pers.

"Di sini kami melaporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," ungkapnya.

Load More