Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 20:41 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warnet di wilayah Boulevard Citra Raya karena melanggar protokol kesehatan, Rabu (23/12/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warung internet atau warnet yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Warnet itu dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul para muda-mudi.

Penyegelan warnet tersebut berada di wilayah Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, warnet itu disegel karena jadi tempat kerumunan remaja.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru

"Iya kita menemukan warnet tersebut melanggar prokes dengan terjadi kerumunan para pemuda dan pemudi yang sedang nongkrong," ujar Bambang dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (23/12).

Bambang menuturkan, penyegelan itu bermula saat pihaknya sedang melakukan razia kegiatan tempat usaha atau aktivitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia melanjutkan, pihaknya menemukan sebuah warnet di tempat pertokoan wilayah Boulevard yang sedang ramai para remaja. Kemudian, mereka pun langsung dibubarkan.

"Pengaturan meja dan kursi yang tidak menjaga jarak sehingga memungkinkan orang untuk berkumpul," ungkapnya.

"Kita juga melihat tidak ada penerapan protokol kesehatan, tempat cuci tangan hanya sebagai pajangan, tidak ada atau habisnya air. Bahkan, sanitizer juga tidak ada," sambungnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Masyarakat Lalai Protokol Kesehatan Setiap Libur Panjang

Menurutnya lagi, para pegawai dari warnet tersebut hanya beberapa yang mengenakan masker. Selain itu, semuanya juga tidak memakai sarung tangan.

"Sedangkan sarung tangan bagi pegawai tidak ada sama sekali. Padahal, kita sebelumnya sudah sempat memperingati, tapi saat dirazia saat ini justru malah melanggar," paparnya.

Selain warnet, Bambang menyebutkan, petugas juga melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di Green Boulevard, tak jauh dari lokasi pertama.

Parahnya, kafe tersebut bukan hanya melanggar prokes dan adanya kerumunan. Namun petugas menemukan beberapa minuman keras (miras) beralkohol golongan A dan golongan B.

"Untuk Kafe Hard 2 Stop didapatkan beberapa minuman beralkohol golongan A dan golongan B. Kita juga melakukan proses lebih lanjut untuk kafe tersebut," sebutnya.

Dia menambahkan, razia tempat usaha akan terus dilakukan selama PSBB. Terlebih diintensifkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

"Kita mengimbau masyarakat agar bisa menjaga protokol kesehatan dirinya, jangan berkerumun di tengah pandemi. Kemudian untuk tempat usaha harus ikuti aturan yang berlaku," paparnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More