SuaraJakarta.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warung internet atau warnet yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Warnet itu dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul para muda-mudi.
Penyegelan warnet tersebut berada di wilayah Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, warnet itu disegel karena jadi tempat kerumunan remaja.
"Iya kita menemukan warnet tersebut melanggar prokes dengan terjadi kerumunan para pemuda dan pemudi yang sedang nongkrong," ujar Bambang dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (23/12).
Bambang menuturkan, penyegelan itu bermula saat pihaknya sedang melakukan razia kegiatan tempat usaha atau aktivitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia melanjutkan, pihaknya menemukan sebuah warnet di tempat pertokoan wilayah Boulevard yang sedang ramai para remaja. Kemudian, mereka pun langsung dibubarkan.
"Pengaturan meja dan kursi yang tidak menjaga jarak sehingga memungkinkan orang untuk berkumpul," ungkapnya.
"Kita juga melihat tidak ada penerapan protokol kesehatan, tempat cuci tangan hanya sebagai pajangan, tidak ada atau habisnya air. Bahkan, sanitizer juga tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru
Menurutnya lagi, para pegawai dari warnet tersebut hanya beberapa yang mengenakan masker. Selain itu, semuanya juga tidak memakai sarung tangan.
"Sedangkan sarung tangan bagi pegawai tidak ada sama sekali. Padahal, kita sebelumnya sudah sempat memperingati, tapi saat dirazia saat ini justru malah melanggar," paparnya.
Selain warnet, Bambang menyebutkan, petugas juga melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di Green Boulevard, tak jauh dari lokasi pertama.
Parahnya, kafe tersebut bukan hanya melanggar prokes dan adanya kerumunan. Namun petugas menemukan beberapa minuman keras (miras) beralkohol golongan A dan golongan B.
"Untuk Kafe Hard 2 Stop didapatkan beberapa minuman beralkohol golongan A dan golongan B. Kita juga melakukan proses lebih lanjut untuk kafe tersebut," sebutnya.
Dia menambahkan, razia tempat usaha akan terus dilakukan selama PSBB. Terlebih diintensifkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Berita Terkait
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Review "Kafe Purnama Bayu", Fantasi Hangat dengan Pesan Kehidupan Mendalam
-
Kafe Ajaib yang Memasak Impian: Fantasi Epik yang Menyuntik Semangat Mimpi!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat