SuaraJakarta.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warung internet atau warnet yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Warnet itu dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul para muda-mudi.
Penyegelan warnet tersebut berada di wilayah Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, warnet itu disegel karena jadi tempat kerumunan remaja.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru
"Iya kita menemukan warnet tersebut melanggar prokes dengan terjadi kerumunan para pemuda dan pemudi yang sedang nongkrong," ujar Bambang dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (23/12).
Bambang menuturkan, penyegelan itu bermula saat pihaknya sedang melakukan razia kegiatan tempat usaha atau aktivitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia melanjutkan, pihaknya menemukan sebuah warnet di tempat pertokoan wilayah Boulevard yang sedang ramai para remaja. Kemudian, mereka pun langsung dibubarkan.
"Pengaturan meja dan kursi yang tidak menjaga jarak sehingga memungkinkan orang untuk berkumpul," ungkapnya.
"Kita juga melihat tidak ada penerapan protokol kesehatan, tempat cuci tangan hanya sebagai pajangan, tidak ada atau habisnya air. Bahkan, sanitizer juga tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Masyarakat Lalai Protokol Kesehatan Setiap Libur Panjang
Menurutnya lagi, para pegawai dari warnet tersebut hanya beberapa yang mengenakan masker. Selain itu, semuanya juga tidak memakai sarung tangan.
"Sedangkan sarung tangan bagi pegawai tidak ada sama sekali. Padahal, kita sebelumnya sudah sempat memperingati, tapi saat dirazia saat ini justru malah melanggar," paparnya.
Selain warnet, Bambang menyebutkan, petugas juga melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di Green Boulevard, tak jauh dari lokasi pertama.
Parahnya, kafe tersebut bukan hanya melanggar prokes dan adanya kerumunan. Namun petugas menemukan beberapa minuman keras (miras) beralkohol golongan A dan golongan B.
"Untuk Kafe Hard 2 Stop didapatkan beberapa minuman beralkohol golongan A dan golongan B. Kita juga melakukan proses lebih lanjut untuk kafe tersebut," sebutnya.
Dia menambahkan, razia tempat usaha akan terus dilakukan selama PSBB. Terlebih diintensifkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Kafe buat Me Time di Jogja, Bisa Healing Tenang Saat Akhir Pekan
-
Rumah Budaya Ratna: Surga Kecil Bagi Pencinta Sastra, Buku, dan Budaya
-
Pawvilion Dog Cafe, Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru Bareng Anjing Lucu
-
Kaula Muda Merapat! Ini 5 List Kafe di Kayutangan yang Wajib Dikunjungi
-
Sweetheart Cafe, Rekomendasi Kafe Estetik ala Rustic Market di Malang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia