SuaraJakarta.id - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel warung internet atau warnet yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Warnet itu dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul para muda-mudi.
Penyegelan warnet tersebut berada di wilayah Boulevard Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengatakan, warnet itu disegel karena jadi tempat kerumunan remaja.
"Iya kita menemukan warnet tersebut melanggar prokes dengan terjadi kerumunan para pemuda dan pemudi yang sedang nongkrong," ujar Bambang dikonfirmasi SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (23/12).
Bambang menuturkan, penyegelan itu bermula saat pihaknya sedang melakukan razia kegiatan tempat usaha atau aktivitas warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia melanjutkan, pihaknya menemukan sebuah warnet di tempat pertokoan wilayah Boulevard yang sedang ramai para remaja. Kemudian, mereka pun langsung dibubarkan.
"Pengaturan meja dan kursi yang tidak menjaga jarak sehingga memungkinkan orang untuk berkumpul," ungkapnya.
"Kita juga melihat tidak ada penerapan protokol kesehatan, tempat cuci tangan hanya sebagai pajangan, tidak ada atau habisnya air. Bahkan, sanitizer juga tidak ada," sambungnya.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru
Menurutnya lagi, para pegawai dari warnet tersebut hanya beberapa yang mengenakan masker. Selain itu, semuanya juga tidak memakai sarung tangan.
"Sedangkan sarung tangan bagi pegawai tidak ada sama sekali. Padahal, kita sebelumnya sudah sempat memperingati, tapi saat dirazia saat ini justru malah melanggar," paparnya.
Selain warnet, Bambang menyebutkan, petugas juga melakukan penyegelan terhadap sebuah kafe di Green Boulevard, tak jauh dari lokasi pertama.
Parahnya, kafe tersebut bukan hanya melanggar prokes dan adanya kerumunan. Namun petugas menemukan beberapa minuman keras (miras) beralkohol golongan A dan golongan B.
"Untuk Kafe Hard 2 Stop didapatkan beberapa minuman beralkohol golongan A dan golongan B. Kita juga melakukan proses lebih lanjut untuk kafe tersebut," sebutnya.
Dia menambahkan, razia tempat usaha akan terus dilakukan selama PSBB. Terlebih diintensifkan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Kafe Biasa: Arcafe Resmi Dibuka, Siap Bawa Fans 'Masuk' ke Dunia Jujutsu Kaisen!
-
Dari Warnet ke Omzet Miliaran: Mars van Leunheuwk Bukti Gamer Bisa Jadi Miliarder
-
Lafayette Coffee & Eatery: Nongkrong Cantik ala Princess Dubai di Malang!
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Party Tanpa Alkohol! Kafe Kopi Nurul Nopal Buktiin Seru Nggak Butuh Bir
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS