SuaraJakarta.id - Tri Rismaharini kini sedang disorot setelah mendapatkan jabatan baru, yakni Menteri Sosial, menggantikan Juliari P Batubara yang terjerat kasus korupsi Bansos Corona. Risma disebut-sebut melanggar Undang Undang karena merangkap jabatan.
Pengamat sekaligus mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho menganggap Risma telah melanggar aturan karena belum melepas jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya.
Emerson Yuntho mengatakan, Risma sudah seharusnya mundur dari Walikota Surabaya karena seorang menteri dilarang rangkap jabatan pejabat negara.
"Ibu Risma ketika sudah dilantik jadi Mensos harus mundur dari Wali Kota Surabaya. UU Kementerian melarang menteri (dan wakil menteri) rangkap jabatan pejabat negara," tulis Emersyon Yuntho lewat jejaring Twitter miliknya, Rabu (23/12/2020) seperti dikutip Suara.com.
Emerson Yuntho menyertakan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat negara, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 nomor a.
Dalam pasal itu, terdapat aturan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya adalah Wali Kota sebagaimana tertera dalam huruf m.
Oleh sebab itu, maka tidak dibenarkan apabila Risma sebagai menteri juga menjabat wali kota.
Emerson Yuntho lalu menyoroti Risma yang beralasan sudah izin Presiden Jokowi untuk menyelesaikan jabatannya sebagai wali kota karena hanya tersisa dua bulan saja.
Baca Juga: Andi Arief Serang Risma: Menteri Gak Terlalu Banyak Berpikir Ya Mensos
"Jadi kalau Risma beralasan - sudah izin Presiden atau kan tinggal dua bulan - itu bukan alasan pembenar. Pedomannya harus mengacu ke UU Kementerian. Masa iya baru menjabat sudah melanggar UU, toh Bu. Mbok ya mundur dari Wali kota," terang Emerson Yuntho.
Lebih lanjut, Emerson Yuntho menjelasakan kemungkinan yang bisa terjadi apabila Risma enggan melepas jabatannya sebagai wali kota.
Menurut dia, rangkap jabatan bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk memberhentikan menteri sebagaimana Pasal 24 UU Kementerian.
"Mas Abang Kak Buya Eson, mau tanya bagaimana kalau Bu Risma ngeyel gak mau lepas jabatan? Selain melanggar UU dan etika pejabat, rangkap jabatan juga menjadi dasar bagi Presiden untuk memberhentikan Menteri (Pasal 24 UU Kementerian)," pungkasnya.
Emerson Yuntho kemudian mengatakan, responsnya tersebut penting disuarakan agar Risma bisa fokus bekerja sebagai Mensos tanpa ada gangguan dari Surabaya dan menghindari konflik kepentingan.
"Respons ini penting disuarakan. Pertama, agar Bu Risma fokus pada kerja Kemensos yang pasti menyita waktu dan tenaga. Serahkan saja sisa beberapa bulan ke Wakil Walikota. Kedua, menghindari konflik kepentingan. Kalaupun Ibu minta mundur dari Walkot, Jokowi pasti mahfum kok," terang Emerson Yuntho.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan