SuaraJakarta.id - Area publik dan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta ditutup selama masa libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin, Kamis (24/12/2020).
Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Nataru.
Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:
- Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Gelora Bung Karno
- Kawasan Lapangan Banteng
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Kemayoran/PRJ
- Kawasan CNI Jakarta Barat
- Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
- Kawasan Blok M
- Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
- Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
- Trotoar
- Lay Bay/Drop-off
- Jalan Protokol/Inspeksi
- Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
- Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:
- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45
Penutupan area publik dan tempat wisata di DKI Jakarta berlaku pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Baca Juga: 174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang
Berita Terkait
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
5 Tempat Wisata Legend di Jakarta yang Selalu Ramai Pengunjung
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Ulasan JBound Bogor: Wisata Edukasi untuk Anak Belajar Sambil Bermain
-
Mau Gratis Naik MRT sampai Masuk Ragunan? Catat Dua Tanggal Ini
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris