SuaraJakarta.id - Area publik dan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta ditutup selama masa libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin, Kamis (24/12/2020).
Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Nataru.
Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:
- Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Gelora Bung Karno
- Kawasan Lapangan Banteng
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Kemayoran/PRJ
- Kawasan CNI Jakarta Barat
- Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
- Kawasan Blok M
- Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
- Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
- Trotoar
- Lay Bay/Drop-off
- Jalan Protokol/Inspeksi
- Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
- Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:
- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45
Penutupan area publik dan tempat wisata di DKI Jakarta berlaku pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Baca Juga: 174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang
Berita Terkait
-
Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
5 Kota di Jepang yang Cocok untuk Perjalanan Pertama
-
Mau Masuk Ancol Gratis? Ini Jadwal dan Cara Mendapatkan Tiketnya
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI