SuaraJakarta.id - Area publik dan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta ditutup selama masa libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.
“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin, Kamis (24/12/2020).
Dia telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Nataru.
Selain penutupan, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:
- Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Gelora Bung Karno
- Kawasan Lapangan Banteng
- Kawasan Pantai Indah Kapuk
- Kawasan Kemayoran/PRJ
- Kawasan CNI Jakarta Barat
- Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
- Kawasan Blok M
- Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
- Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
- Trotoar
- Lay Bay/Drop-off
- Jalan Protokol/Inspeksi
- Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
- Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.
Selain itu, terdapat tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup yaitu:
- Taman Impian Jaya Ancol
- TM Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45
Penutupan area publik dan tempat wisata di DKI Jakarta berlaku pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Baca Juga: 174 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Mayoritas ke Arah Karawang
Berita Terkait
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Bosan ke Ragunan? 5 Destinasi Wisata Murah di Jakarta yang Bikin Liburan Hemat dan Berkesan!
-
Promo Ancol Lebaran 2026: Diskon Tiket Dufan hingga Sea World, Beli 4 Gratis 1
-
Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan
-
Puncak Arus Balik 28-29 Maret, Baru 36 Persen Kendaraan Menyeberang dari Sumatera ke Jawa