SuaraJakarta.id - Surat telegram Polri terkait pelarangan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dilarang beraktivitas beredar di publik. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas, yaitu Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram Polri yang bersifat rahasia itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020. Surat itu ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana.
Terkait ini, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar pun angkat bicara terkait kabar pelarangan aktivitas bagi ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Pria yang disapa Aziz ini mempertanyakan keaslian surat telegram Polri tersebut. Pada isi pokok dalam surat tersebut menyebutkan tentang Perppu Pembubaran Ormas dan Pelarangan Kegiatan Ormas Tertentu.
Baca Juga: Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI
"Perppu nomor berapa yang dimaksud, dalam telegram tersebut," kata Aziz saat dihubungi SuaraBogor.id—grup Suara—Kamis (24/12/2020).
Aziz menegaskan jika pada surat telegram Polri itu tidak dijelaskan nomor Perppu-nya. Maka bisa dipastikan bahwa itu adalah berita tidak benar.
"Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegasnya.
Tak hanya itu saja, dia pun mempertanyakan pasal berapa dimaksud dalam Perppu yang menyebutkan nama-nama ormas tersebut.
"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong," sebutnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Keluarga Laskar FPI yang Tewas Dapat Uang Tutup Mulut, Benarkah?
Aziz mengimbau kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan pada surat telegram Polri tersebut agar tetap tenang.
"Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah SWT," tukasnya.
Tersebar di Grup WA
Diberitakan sebelumnya, surat telegram Polri berisi pelarangan aktivitas sejumlah ormas tersebar di sejumlah grup WhatsApp.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas yakni FPI.
Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Pendiri Telegram Bahas DeepSeek: Sistem Pendidikan China Ungguli Amerika Serikat
-
2 Cara Menghapus Akun Telegram Secara Permanen
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Siapa Cepat Dia Dapat, Ini 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Raih DANA Kaget Hari Ini, Cuma Klik Link di Sini Langsung Dapat Saldo Gratis
-
Iran Ancam Serang Israel Lebih Besar! Perang Dunia III di Depan Mata?
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Minggu, Ngopi Seru Tanpa Kantong Jebol!
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman