SuaraJakarta.id - Tim pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) tengah menyiapkan bahan bantahan soal tudingan kecurangan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persiapan ini dilakukan terkait gugatan salah satu tim pasangan calon Pilkada Tangsel lainnya ke MK.
Gugatan itu dilayangkan tim hukum paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Diketahui, Saras merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya tengah sibuk menyiapkan bahan kontra bantahan. Ada sejumlah materi kontra bantahan yang tengah dimatangkan.
Salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituding mendukung dan mengerahkan massa untuk memilih paslon nomor urut 3 Ben-Pilar.
"Sekarang lagi fokus ke MK. Kita menyiapkan segala sesuatunya, bantahannya. Misalnya dugaan pengerahan ASN mana? Kalau ada, apa buktinya?" kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Benyamin menuturkan, pihaknya pun memiliki bukti soal adanya pengerahan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati.
"Kita juga tahu, dia juga mengerahkan ASN. Kita sudah siapkan kontra bukti namanya, soal pengerahan ASN di kubu dia (Muhamad-Saras). Makanya Bu Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN bersikap netral di Pilkada 2020," tutur Ben.
Baca Juga: Gugat Pilkada Tangsel ke MK, Keponakan Prabowo Curiga Lawannya Main Duit
Selain soal netralitas ASN, Ben mengaku memiliki bahan kontra bantahan lainnya untuk membantah materi tuduhan di MK.
"Tapi tidak semua materi hukum saya bisa sebutkan ya," pungkas Ben yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dua periode itu.
Politik Uang
Sebelumnya diberitakan, tim hukum dari pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Tangsel ke MK pada Senin (21/12/2020).
Ada sejumlah materi yang dilaporkan tim hukum keponakan Prabowo dalam daftar gugatan tersebut. Yakni, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politic atau politik uang.
"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politic yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," kata tim hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba.
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Kuliah Gratis! Ini Alasan MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas
-
Sidang MK, Gugatan Hasto Dipuji Hakim Guntur Hamzah Sekaligus Dikasih 'Pekerjaan Rumah'
-
Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit
-
Hasto PDIP Gugat Pasal Perintangan KPK ke MK, Terkuak Sederet Alasannya!
-
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pasal Perintangan Penyidikan, Begini Kemauan Hasto PDIP
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bank Mandiri Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Bundaran HI, Gelorakan Semangat Nasionalisme
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jakarta
-
Apartemen di BSD City Ciptakan Tulisan Cahaya HUT RI 80 di Langit Malam
-
Kredit Mobil Listrik Agustus 2025: Pilih yang Paling Murah, Ini Simulasinya
-
Pria Diduga Preman Ancam Warga Terekam CCTV di Pasar Buah Angke