SuaraJakarta.id - Tim pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) tengah menyiapkan bahan bantahan soal tudingan kecurangan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persiapan ini dilakukan terkait gugatan salah satu tim pasangan calon Pilkada Tangsel lainnya ke MK.
Gugatan itu dilayangkan tim hukum paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Diketahui, Saras merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya tengah sibuk menyiapkan bahan kontra bantahan. Ada sejumlah materi kontra bantahan yang tengah dimatangkan.
Salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituding mendukung dan mengerahkan massa untuk memilih paslon nomor urut 3 Ben-Pilar.
"Sekarang lagi fokus ke MK. Kita menyiapkan segala sesuatunya, bantahannya. Misalnya dugaan pengerahan ASN mana? Kalau ada, apa buktinya?" kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Benyamin menuturkan, pihaknya pun memiliki bukti soal adanya pengerahan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati.
"Kita juga tahu, dia juga mengerahkan ASN. Kita sudah siapkan kontra bukti namanya, soal pengerahan ASN di kubu dia (Muhamad-Saras). Makanya Bu Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN bersikap netral di Pilkada 2020," tutur Ben.
Baca Juga: Gugat Pilkada Tangsel ke MK, Keponakan Prabowo Curiga Lawannya Main Duit
Selain soal netralitas ASN, Ben mengaku memiliki bahan kontra bantahan lainnya untuk membantah materi tuduhan di MK.
"Tapi tidak semua materi hukum saya bisa sebutkan ya," pungkas Ben yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dua periode itu.
Politik Uang
Sebelumnya diberitakan, tim hukum dari pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Tangsel ke MK pada Senin (21/12/2020).
Ada sejumlah materi yang dilaporkan tim hukum keponakan Prabowo dalam daftar gugatan tersebut. Yakni, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politic atau politik uang.
"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politic yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," kata tim hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba.
Tag
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus