SuaraJakarta.id - Tim pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) tengah menyiapkan bahan bantahan soal tudingan kecurangan Pilkada Tangsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Persiapan ini dilakukan terkait gugatan salah satu tim pasangan calon Pilkada Tangsel lainnya ke MK.
Gugatan itu dilayangkan tim hukum paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Diketahui, Saras merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Benyamin Davnie mengatakan, saat ini pihaknya tengah sibuk menyiapkan bahan kontra bantahan. Ada sejumlah materi kontra bantahan yang tengah dimatangkan.
Salah satunya soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituding mendukung dan mengerahkan massa untuk memilih paslon nomor urut 3 Ben-Pilar.
"Sekarang lagi fokus ke MK. Kita menyiapkan segala sesuatunya, bantahannya. Misalnya dugaan pengerahan ASN mana? Kalau ada, apa buktinya?" kata Benyamin saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Benyamin menuturkan, pihaknya pun memiliki bukti soal adanya pengerahan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati.
"Kita juga tahu, dia juga mengerahkan ASN. Kita sudah siapkan kontra bukti namanya, soal pengerahan ASN di kubu dia (Muhamad-Saras). Makanya Bu Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran agar ASN bersikap netral di Pilkada 2020," tutur Ben.
Baca Juga: Gugat Pilkada Tangsel ke MK, Keponakan Prabowo Curiga Lawannya Main Duit
Selain soal netralitas ASN, Ben mengaku memiliki bahan kontra bantahan lainnya untuk membantah materi tuduhan di MK.
"Tapi tidak semua materi hukum saya bisa sebutkan ya," pungkas Ben yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dua periode itu.
Politik Uang
Sebelumnya diberitakan, tim hukum dari pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Tangsel ke MK pada Senin (21/12/2020).
Ada sejumlah materi yang dilaporkan tim hukum keponakan Prabowo dalam daftar gugatan tersebut. Yakni, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politic atau politik uang.
"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politic yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," kata tim hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Debut Jadi Deputi Bank Indonesia, Keponakan Prabowo Soroti Masalah Ini
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Tahu! Waktu Imsak Hari ini, 4 Maret 2026 Jangan Sampai Mepet Subuh
-
Cek Fakta: Viral Undian Haji dan Umrah Gratis 2026 Kemenag, Benarkah atau Modus Penipuan?
-
Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta PUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang
-
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Tidak Merah Terang, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Jam Berapa Buka Puasa di Jakarta Hari Ini? Jadwal Lengkap 3 Maret 2026