Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 16:11 WIB
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pedofil siswa PAUD di Grogol Petamburan, Jakbar. (antara)

SuaraJakarta.id - Tindakan lelaki paruh baya berinisial S (55) sungguh biadab karena tega mencabuli tiga orang anak yang tak lain adalah murid istrinya. Para korban yakni NJ (10), NA (5) dan SP (5) merupakan siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tiap hari belajar di rumah pelaku di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarat Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, menyebut ketiga anak tersebut sering bertemu di rumah pelaku yang menjadi tempat berkumpul anak-anak PAUD.

“Modusnya ketiga anak-anak berkumpul, satu orang dari tiga korban ditarik ke belakang rumah, kemudian terjadi kejahatan seksual,” ujar Audie seperti dikutip dari Antara, Jumat (25/12/2020). 

Adapun penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Barat dibantu oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendalami keterangan ketiga korban.

Baca Juga: Biadap! Supir Angkutan Diringkus Polisi Usai Dua kali Cabuli Siswi SMA

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Modus yang digunakan pelaku S yakni memutar tayangan kartun di Youtube yang tersambung di televisi, agar anak-anak betah di rumahnya.

Arsya mengatakan pelaku mengaku merasa bergairah saat melihat anak-anak tersebut.

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejadian kejahatan seksual tersebut dilakukan pada Desember 2020. Oleh karena korban masih kecil, orang tuanya cukup lama menyadari anaknya menjadi korban.

Baca Juga: Bejat! Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 2 Pemuda Tanggung

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya.

Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Load More