- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendesak BPK mengevaluasi opini WTP laporan keuangan Kemenhut 2025 pada Senin (26/10/2026).
- Desakan tersebut muncul akibat sorotan terhadap potensi denda administratif tambang kawasan hutan tanpa izin senilai Rp104,43 triliun.
- DPR meminta BPK menjelaskan pengungkapan potensi denda serta mendorong Kemenhut dan Kementerian ESDM memperjelas status realisasi penerimaan negara.
SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran 2025.
Desakan itu muncul menyusul sorotan terhadap potensi denda administratif pertambangan di kawasan hutan yang diperkirakan mencapai Rp104,43 triliun.
Hanan mempertanyakan apakah potensi penerimaan negara dari aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tersebut telah diperhitungkan dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan Kemenhut.
Menurut data yang menjadi dasar sorotan tersebut, estimasi denda administratif mencapai Rp104,43 triliun untuk aktivitas pertambangan pada lahan seluas 67.125,41 hektare. Data itu merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.
Hanan menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut pencatatan, pengungkapan, dan pertanggungjawaban keuangan negara. Ia meminta BPK menjelaskan bagaimana informasi mengenai potensi denda tersebut dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Kemenhut.
“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
WTP Bukan Jaminan Bebas Persoalan
Hanan mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah bebas dari masalah. Karena itu, menurutnya, dasar pemberian opini tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama apabila terdapat informasi yang berpotensi material terhadap kewajaran laporan keuangan.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
Ia menegaskan, evaluasi terhadap opini audit harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan standar yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan potensi denda dalam jumlah besar tidak serta-merta membuktikan bahwa opini WTP keliru, tetapi perlu dipastikan apakah pencatatan dan pengungkapan dalam laporan keuangan telah memenuhi ketentuan.
Selain meminta penjelasan BPK, Hanan menyoroti pentingnya penelusuran terhadap penetapan dan penagihan denda administratif yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Ia mendorong Kemenhut dan Kementerian ESDM memperjelas status kewajiban para pemegang izin, mulai dari nilai yang telah ditetapkan, jumlah yang sudah ditagih, hingga pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk membedakan nilai potensi denda, kewajiban yang telah ditetapkan secara resmi, tagihan yang masih dalam proses, dan penerimaan yang telah direalisasikan pemerintah.
Menurut Hanan, transparansi dalam setiap tahapan diperlukan agar potensi penerimaan negara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan serta dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan secara tepat.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus disertai pengawasan yang memadai dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel. Penanganan persoalan ini, menurutnya, perlu memastikan bahwa setiap temuan material ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
Terkini
-
Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, DPR Desak BPK Evaluasi WTP Kemenhut
-
Kampanye Indonesia Asri dan Universitas Indonesia Gagas Implementasi Circular Campus
-
Dirjen Bina Adwil: Dana Otsus Aceh Pasca-2027 Harus Berorientasi Hasil dan Kemandirian Fiskal
-
Polda Metro Jaya Bidik Akar Narkoba di Kampung Ambon Lewat Bedah Rumah
-
Kualitas Udara Jakarta Jadi Sorotan Saat Jakarta Marathon 2026, Begini Kata Pramono Anung