Ronald Seger Prabowo
Senin, 26 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengevaluasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Tahun Anggaran 2025. [Suara.com/Ist]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A. Rozak mendesak BPK mengevaluasi opini WTP laporan keuangan Kemenhut 2025 pada Senin (26/10/2026).
  • Desakan tersebut muncul akibat sorotan terhadap potensi denda administratif tambang kawasan hutan tanpa izin senilai Rp104,43 triliun.
  • DPR meminta BPK menjelaskan pengungkapan potensi denda serta mendorong Kemenhut dan Kementerian ESDM memperjelas status realisasi penerimaan negara.

Hanan berharap BPK memberikan penjelasan berbasis hasil pemeriksaan mengenai status potensi denda tersebut dan memastikan bahwa opini audit mencerminkan kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar yang berlaku.

Bagi DPR, persoalan ini bukan semata-mata mengenai predikat opini audit, melainkan juga mengenai transparansi pengelolaan keuangan negara dan kepastian tindak lanjut atas potensi penerimaan dari pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

Load More