Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 27 Desember 2020 | 16:34 WIB
Kedubes Jerman datangi markas FPI. (Foto: FPI)

SuaraJakarta.id - Guru Besar Hukum Internasional UI sekaligua Rektor Universitas Jenderal A. Yani, Hikmahanto Juwana minta Kementerian Luar Negeri usir Duta Besar Jerman di Indonesia. Itu dilakukan jika kesaksian Anggota Komisi I DPR M Farhan ihwan benar terkait Suzanhol, mata-mata atau intelijen Jerman di Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan Jakarta Pusat.

Mata-mata itu merupakan seorang perempuan yang belakangan kehadirannya di FPI san disebut sebagai staf Kedutaan Besar Jerman membuat gaduh. Ternyata setelah diketahui, perempuan bernama Suzanhol itu bukan diplomat.

Menurut Hikmahanto, temuan bahwa Jerman mengirim Suzanhol ke FPI patut dipertanyakan. Apalagi sikap itu justru bisa berdampak kepada hubungan erat Indonesia-Jerman.

"Bila info ini benar ini tentunya merupakan insiden besar dalam hubungan antara Jerman dan Indonesia. Kegiatan intelijen yang dilakukan oleh suatu negara seharusnya tidak terungkap oleh pemerintah setempat. Bila terungkap maka negara setempat akan melakukan tindakan yang tegas terhadap negara yang melakukan mata-mata," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Perempuan yang Menyambangi Markas FPI Ternyata Intelijen Jerman

Guru Besar UI Hikmawanto Juwana ditemui di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Hikmahanto berujar, agen intelijen Jerman yang terekam di kamera sosial media tidak cukup hanya dipulangkan oleh Kedubes Jerman.

Di sisi lain, menurutnya Kementerian Luar Negeri Indonesia juga tidak cukup dengan memanggil Dubes ad interim Jerman.

Ia mengatakan Kemlu tidak seharusnya menerima alasan Dubes ad interim secara naif. Kemlu harus melakukan protes keras, salah satu bentuk protes yang diperlukan ialah mengusir atau persona nan grata Dubes Jerman dari Indonesia.

"Kemlu dibawah pemerintahan Jokowi jangan sampai dipersepsi oleh publik tidak setegas ketika Kemlu berada di bawah pemerintahan SBY. Di era pemerintahan SBY saat mata-mata Australia diduga melakukan penyadapan para pejabat tinggi maka SBY memanggil pulang Dubes Indonesia untuk Australia dan membekukan sejumlah kerjasama Indonesia Australia," ujar Hikmahanto.

Ia memandang Kemlu perlu mengulangi ketegasan serupa di zaman SBY. Pasalnya, kata dia, letegasan Kemlu perlu dilakukan untuk menunjukan bahwa Indonesia tidak akan pernah berkompromi dengan tindakan mata-mata oleh negara asing yang terkuak.

Baca Juga: Siapa Sosok Suzanhol, Intelijen Jerman Datangi Markas FPI?

Hikmahanto Juwono. (suara.com/Laban Laisila)

"Hal ini juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia akan menolak campur tangan negara lain dalam urusan domestik Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia kewaspadaan perlu ditingkatkan agar bangsa ini tidak mudah di adu domba dan terbelah oleh tangan-tangan asing," ujar Hikmahanto.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, M. Farhan mengatakan perwakilan dari Kedutaan Besar Jerman yang sempat mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan bukan merupakan staf atau diplomat.

Identitas yang diketahui perempuan bernama Suzanhol itu ternyata merupakan mata-mata.

Farhan mengungkapkan, berdasarkan data yang ia peroleh diketahui nama Suzanhol tercatat di Bundesnachrichtendienst (BND), sebuah lembaga intelijen Jerman.

"Ternyata ketika dilakukan penyelidikan ke beberapa sumber kita di Berlin langsung, ini nama perempuannya Suzanhol dia adalah bukan pula pegawai pemerintah tercatat di Kementerian Luar Negeri Jerman. Dia tercatat sebagai pegawai di BND. BND itu Badan Intelijen Jerman," kata Farhan dalam diskusi daring, Minggu (27/12/2020).

Dugaan bahwa perwakilan Kedubes Jerman bukan merupakan diplomat melainkan mata-mata ialah lantaran permintaan persona non grata terhadap perempuan yang bersangkutan tidak dipenuhi oleh Kedubes Jerman. Pihak Jerman hanya sebatas memulangkan yang bersangkutan ke negara asal.

"Kita minta udah persona non grata. Tidak dijalankan persona non grata-nya. Ternyata dia memang tidak bisa di-persona non grata karena dia bukan diplomat," kata Farhan.

Load More