SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan disebut akan menindak lanjuti laporan kasus dugaan pemukulan oleh anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya Aiptu Imam Chambali terhadap tersangka kecelakaan maut Handana Riadi Hanidyoputro. Kasus pemukulan itu disebut terjadi sebelum peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebelumnya Handana telah melayangkan laporan dugaan pemukulan tersebut kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik Jakarta Selatan tadi saya sudah koordinasi dengan Kapolresnya akan jemput bola akan mendatangi si pelapor dalam hal ini saudara H sebagai pelapor di Polres Jaksel yang sekarang ini berada dalam tahanan kita," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Menurut Sambodo, penyidik akan menggali keterangan pelapor melakukan berita acara perkara sebagai saksi korban dalam pemukulan tersebut.
Baca Juga: Oknum Polisi Penabrak Pemotor di Pasar Minggu Berpeluang Jadi Tersangka
"Tentu penyidik nanti dari Jaksel yang akan mengembangkan perkara ini dan mungkin nanti ada saksi-saksi lain di sekitar TKP yang diperkirakan ada di depan SMP Suluh," ujarnya.
Dugaan Dipukul Polisi
Sebelumnya Sambodo mengatakan, kasus kecelakaan tersebut tak berdiri sendiri alias tak tunggal. Adanya cekcok mengawali kecelakaan maut tersebut. Dalam kasus kecelakaan maut ini pihaknya menetapkan Handana Riadi Hanidyoputro pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.
Menurut Sambodo, pihaknya memeriksa tersangka dengan cara mengkonfrontir bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan Hyundai sengaja membenturkan atau menyerempet kendaraan Toyota Innova yang dikendarai polisi Aiptu Imam Chambali sampai lepas kendali dan menabrak sejumlah pengendara motor.
Ternyata, dari pengakuan tersangka, dirinya mengakui perbuatannya lantaran kesal karena merasa jalannya telah dipotong oleh Aiptu Imam saat akan berbelok ke arah Jalan Ragunan dari arah Jalan Mampang Prapatan. Pelaku juga mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam.
Baca Juga: Detik-detik Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di Pasar Minggu
"Tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," kata Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas PMJ, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Berita Terkait
-
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
-
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Bonek, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Kondisi Rombongan Bonek Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, Mau Nonton Persija vs Persebaya
-
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
-
Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit