SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional mal, rumah makan, serta tempat wisata dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
Di samping itu, Pemkot Tangerang juga membatasi jumlah pengunjung. Paling banyak 50 persen dari kapasitas sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," kata Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam surat edaran, Senin (28/12/2020).
Arief mengatakan Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2021).
Baca Juga: Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru
Peningkatan pengawasan aktifitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Arief menuturkan, dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan yakni memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak namun tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.
Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan.
"Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.
Poin kedua adalah khusus tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Seru Banget! Ada Tempat Nongkrong Baru di Surabaya, Pakuwon City Mall
Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan Covid-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri.
Berita Terkait
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?
-
Ramadan di Senayan City Lebih Meriah: Instalasi Megah dan Pertunjukan Timur Tengah Siap Hipnotis Pengunjung!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral