SuaraJakarta.id - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dicabut.
Praperadilan pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terkait hal ini Polri menyatakan akan melajutkan atau membuka kembali penyidikan terhadap kasus chat mesum Habib Rizieq.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Menurutnya, pada dasarnya Polri menghormati putusan pengadilan tersebut.
"Kita menghormati putusan putusan hakim," kata Argo.
Argo menegaskan, dengan adanya putusan dari PN Jakarta Selatan tersebut Polri berpeluang kembali membuka kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut.
"Dan akan kembali membuka kasus tersebut," tuturnya.
SP3 Dicabut
Baca Juga: Gur Nadir Singgung Kasus Chat Mesum HRS dan Video Syur Gisel
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Dia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.
Kasus SP3
Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.
Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal menjelaskan, alasan penyidik menerbitkan SP3 lantaran belum berhasil menemukan pelaku pengunggah foto tangkapan layar berisi chat mesum yang diduga antara Habib Rizieq dan Firza Husein.
"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya," kata Iqbal kepada wartawan, Sabtu (16/6/2018) silam.
Berita Terkait
-
Viral Guru Chat Mesum Siswi SMP di Prabumulih, Ini 6 Fakta Mengejutkan hingga Dinonaktifkan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat