SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku penculikan terhadap ES seorang pengusaha di Cipayung, Jakarta Timur.
Terungkap, motif para pelaku penculikan tersebut lantaran ingin menagih uang yang nilainya Rp 7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai adanya laporan yang dibuat oleh rekan korban ke polisi.
Kejadian peculikan tersebut terjadi pada, Jumat (25/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya itu lah kemudian dihadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan, korban kemudian diculik oleh para pelaku dan dibawa ke rest area KM 34 Tol Jagorawi arah Bogor.
Ketika detik-detik penculikan sebenarnya rekan korban sempat berupaya menolong. Namun justru rekan korban pun menjadi sasaran penganiayaan pelaku.
Menurut Yusri, kurang dari 24 jam polisi berhasil membekuk para pelaku di rest area Tol Jagorawi Km 34. Korban kemudian juga diamankan dari tangan pelaku.
"Setelah mem-profiling korban dan pelaku ditemukan di sana sekitar pukul 13.00 WIB siang," tuturnya.
Baca Juga: Bikin Skenario Penculikan, Anak di Bawah Umur Bunuh Bocah 5 Tahun
Adapun enam tersangka penculikan tersebut antara lain pria berinisial IS, EM, MTS, SPL, MM dan seorang wanita berinisial IF.
Berdasarkan penyelidikan, korban dituduh belum melunasi utang Rp 7 M. Padahal, pengakuan korban sebanyak Rp 5 M sudah dibayarkan.
Yusri menambahkan, diduga penculikan ini didalangi oleh AR yang merupakan orang yang meminjamkan uang kepada korban.
AR kemudian menyuruh pelaku MM yang merupakan anak kandungnya.
"Ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp 5 M, jadi tetap dia tagih Rp 7 M," tuturnya.
Lebih lanjut, polisi kekinian sedang memburu AR diduga sebagai dalang dari adanya aksi penculikan tersebut.
"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh
-
Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin
-
Alasan Netizen Kecewa dengan Reshuffle Prabowo: Ada Apa dengan Qodari dan Nasbi?
-
Tuduh Termul, Gus Nur Bandingkan Aturan Baru KPU Dengan Pelamar Kerja Bergaji UMR
-
Ngeri! Bus Transjakarta Hantam Bangunan di Cakung, Penumpang dan Warga Terluka