SuaraJakarta.id - Masyarakat Kabupaten Tangerang diminta melaporkan jika menemukan simbol, atribut yang bertuliskan dan berlogo FPI.
Permintaan itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Hal ini menindaklanjuti putusan pemerintah bahwa saat ini ormas pentolan Habib Rizieq Shihab jadi organisasi terlarang.
"Apabila masyarakat masih menemukan adanya simbol-simbol, atribut, yang bertuliskan dan berlogo FPI mohon dapat diinformasikan kepada kita, itu dilarang," ujarnya kepada wartawan saat berpatroli di wilayah Cikupa, Rabu (30/12/2020).
Ade menjelaskan, Polresta Tangerang juga telah memberikan nomor pengaduan guna memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan terkait atribut FPI.
Nomor-nomor tersebut mulai dari Kapolresta Tangerang hingga setingkat kapolsek di wilayah hukum Polresta Tangerang. Nomor itu juga telah disosialisasikan di media sosial.
"Kita juga sudah cantumkan nomor-nomor penting untuk pengaduan masyarakat. Kemudian, selain ke Polres juga baik ke Kodim atau jajaran Pemda," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade menuturkan, pihaknya bersama TNI hingga Satpol PP akan terus melakukan patroli skala besar guna mencabut segala jenis atribut FPI.
Hal ini, menurutnya, dilakukan sekaligus menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
"Kita akan laksanakan terus patroli skala besar. Contohnya saat sekarang ini, kita masih temukan spanduk FPI. Kita sudah langsung turunkan," sebutnya.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors