SuaraJakarta.id - Masyarakat Kabupaten Tangerang diminta melaporkan jika menemukan simbol, atribut yang bertuliskan dan berlogo FPI.
Permintaan itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Hal ini menindaklanjuti putusan pemerintah bahwa saat ini ormas pentolan Habib Rizieq Shihab jadi organisasi terlarang.
"Apabila masyarakat masih menemukan adanya simbol-simbol, atribut, yang bertuliskan dan berlogo FPI mohon dapat diinformasikan kepada kita, itu dilarang," ujarnya kepada wartawan saat berpatroli di wilayah Cikupa, Rabu (30/12/2020).
Ade menjelaskan, Polresta Tangerang juga telah memberikan nomor pengaduan guna memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan terkait atribut FPI.
Nomor-nomor tersebut mulai dari Kapolresta Tangerang hingga setingkat kapolsek di wilayah hukum Polresta Tangerang. Nomor itu juga telah disosialisasikan di media sosial.
"Kita juga sudah cantumkan nomor-nomor penting untuk pengaduan masyarakat. Kemudian, selain ke Polres juga baik ke Kodim atau jajaran Pemda," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade menuturkan, pihaknya bersama TNI hingga Satpol PP akan terus melakukan patroli skala besar guna mencabut segala jenis atribut FPI.
Hal ini, menurutnya, dilakukan sekaligus menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
"Kita akan laksanakan terus patroli skala besar. Contohnya saat sekarang ini, kita masih temukan spanduk FPI. Kita sudah langsung turunkan," sebutnya.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
Berita Terkait
-
Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
-
Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat