SuaraJakarta.id - Masyarakat Kabupaten Tangerang diminta melaporkan jika menemukan simbol, atribut yang bertuliskan dan berlogo FPI.
Permintaan itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Hal ini menindaklanjuti putusan pemerintah bahwa saat ini ormas pentolan Habib Rizieq Shihab jadi organisasi terlarang.
"Apabila masyarakat masih menemukan adanya simbol-simbol, atribut, yang bertuliskan dan berlogo FPI mohon dapat diinformasikan kepada kita, itu dilarang," ujarnya kepada wartawan saat berpatroli di wilayah Cikupa, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Niat Serahkan Disertasi Habib Rizieq, FPI Heran Aparat Sambangi Petamburan
Ade menjelaskan, Polresta Tangerang juga telah memberikan nomor pengaduan guna memudahkan masyarakat Kabupaten Tangerang untuk melaporkan terkait atribut FPI.
Nomor-nomor tersebut mulai dari Kapolresta Tangerang hingga setingkat kapolsek di wilayah hukum Polresta Tangerang. Nomor itu juga telah disosialisasikan di media sosial.
"Kita juga sudah cantumkan nomor-nomor penting untuk pengaduan masyarakat. Kemudian, selain ke Polres juga baik ke Kodim atau jajaran Pemda," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade menuturkan, pihaknya bersama TNI hingga Satpol PP akan terus melakukan patroli skala besar guna mencabut segala jenis atribut FPI.
Hal ini, menurutnya, dilakukan sekaligus menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Kiai Khalil Angkat Bicara FPI Dibubarkan: Apa karena Cuma FPI yang Kritis?
"Kita akan laksanakan terus patroli skala besar. Contohnya saat sekarang ini, kita masih temukan spanduk FPI. Kita sudah langsung turunkan," sebutnya.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah mengumumkan FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.
Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Edward.
"Meminta untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.
Pembubaran FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut.
Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Karena itulah pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI," ujar Edward.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Renovasi Tuntas! Indomilk Arena Kini Lebih Megah dan Ramah Disabilitas
-
Usai Viral, KKP Setop Pemagaran Laut Ilegal di Tangerang Gegara Rusak Ekosistem
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya