Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:38 WIB
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mencopot atribut FPI setelah pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut, Rabu (30/12/2020). [Instagram@polreskotatangerang]

SuaraJakarta.id - Tepat saat malam tahun baru nanti, Polres Tangerang Selatan bakal melakukan patroli berskala besar. Tak hanya razia kerumunan, polisi juga akan menyisir atribut FPI usai resmi dibubarkan.

Diketahui, ormas FPI resmi dibubarkan pemerintah usai terbitnya SKB.

"Polres Tangsel akan melaksanakan patroli skala besar. Sasarannya adalah kantor FPI. Bagaimana rekan-rekan ketahui, pemerintah telah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi terlarang. Maka, seluruh kegiatannya, atribut, apapun dilarang," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan dikutip dari unggahan instagram @kabartangsel, Kamis (31/12/2020).

Iman menerangkan, patroli FPI itu dilakukan mulai Rabu (30/12/2020) malam.

Baca Juga: Apakah Pengaruh FPI Versi Baru Bisa Menyamai yang Lama?

"Kita akan mengecek kegiatan di kantor, DPC, DPW, DP apalah itu. FPI kita cek, bila ada plang kita turunin. Bila ada baliho dan atribut, kita turunin. Tidak usah ragu, kita tidak usah gentar," tegas Iman.

Selain patroli FPI, kata Iman, pihaknya bakal melakukan patroli ke sejumlah tempat yang berpotensi kerumunan saat malam tahun baru.

"Kita pastikan tidak ada masyarakat yang berkerumun, karena kita masih dalam kondisi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Dia meminta, para anggotanya tidak serampangan dan lepas kendali dalam melakukan patroli.

"Saya ingatkan, jangan ada yang lepas kendali. Jangan lakukannhal-hal yang bukan sesuai dengan prosedur. Kita harus bisa melakukan penertiban dengan tidak melanggar hukum," imbuh dia.

Baca Juga: Pembubaran FPI, Amnesty Internasional: Menggerus Kebebasan Sipil

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More