Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Herwanto
Kamis, 31 Desember 2020 | 18:22 WIB
Gisel (Instagram)

SuaraJakarta.id - Gisel membuat video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu pada 2017 di Medan. Saat itu Gisel lagi acara show, dan Nobu jadi asisten Gisel.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Gisel dan Nobu mabuk-mabukan sebelum bikin video porno itu.

Semula, Gisel mengundang Nobu, sapaan akrab Micahel, untuk datang ke Medan. Kala itu, Nobu sedang berada di Jepang.

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan. MYD diundang oleh GA untuk bergabung kerja event sebagai asistennya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: Viral Tulisan Nyeleneh di Belakang Truk, Bawa-bawa Nama Gisel

Pekerjaan selesai, Gisel dan Nobu minum minuman keras bersama-sama hingga mabuk.

"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum-minuman keras itu pengakuan dari GA dan MYD, kondisi saat itu lagi mabuk," ujar Yusri.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian, Yusri melanjutkan, Gisel dan Nobu menginap di sebuah hotel di Medan. Di sana terjadi hubungan intim atas suka sama suka.

Masih dalam keadaan mabuk, Gisel merekam adegan syurnya dengan Nobu memakai ponsel miliknya.

"GA kemudian mentransfer video tersebut ke MYD," ujar Yusri.

Baca Juga: Gisel yang Undang Nobu ke Medan hingga Berujung Hubungan Intim

Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.

Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Load More