SuaraJakarta.id - Publik kini tidak bisa beli baju FPI atau atribut FPI di Tokopedia dan toko online lainnya. Sebab FPI dibubarkan dan semua atributnya dilarang beredar.
Atribut FPI atau Front Pembela Islam kini tak lagi bisa ditemukan dari sejumlah platform dagang online alias e-commerce di Indonesia, demikian dipantau SuaraBogor.id, Kamis (31/12/2020).
Platform seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada kini sudah tak lagi menjual atribut FPI, mulai dari seragam, kaos, jaket, hingga emblem atau pernak-pernik lainnya, termasuk jam tangan FPI.
Padahal hingga Rabu (30/12/2020) kemarin, atribut FPI masih bisa dengan mudah ditemukan dan dibeli pada toko-toko yang dibuka di dalam marketplace-marketplace tersebut.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Sasar Kantor FPI hingga Copot Atributnya
Memang pada Rabu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan penghentian semua kegiatan FPI dan menyatakan ormas itu terlarang, beberapa warganet menyentil sejumlah e-commerce yang masih menjual atribut-atribut FPI.
Tokopedia, salah satu yang disentil, mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki penjualan atribut FPI di dalam layanannya.
Jika kini warganet mencari produk kaos FPI di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada, maka akan keluar pengumuman yang isinya hampir sama: bahwa barang atau produk yang dicari tak tersedia.
Padahal jika dicari di mesin pencari Google - misalnya dengan kata kunci "Tokopedia kaos FPI", hasilnya masih ditampilkan, lengkap dengan harga. Tetapi saat diklik, hasilnya nihil.
"Oops, produk nggak ditemukan," tulis Tokopedia saat tautan dari Google diklik.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Polri: Kita Akan Ambil Langkah Sesuai Tupoksi
Sementara Shopee akan menampilkan jawab "Produk tidak ada," jika pencarian yang sama dilakukan dengan kata kunci "Shopee seragam FPI".
Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah pada Rabu (30/12/2020) mengumumkan menghentikan semua kegiatan FPI dan menyatakan ormas tersebut terlarang.
Mahfud, dalam jumpa pers, mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
Berita Terkait
-
Seabank: Biaya Admin Bulanan, Fee Transfer, dan Minimal Setoran Awal
-
Lagi Disorot Isu Monopoli, Tokopedia dan TikTok Shop Resmi Gabungkan Fitur Seller Center
-
TikTok Bantah Tuduhan Monopoli KPPU usai Akuisisi Tokopedia
-
Soal Rumor Investasi di GoTo, Danantara Bilang Begini
-
Akal-akalan Danantara di Proses Merger GoTo dan Grab
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
-
Perbandingan Spesifikasi iQOO Z10 vs Infinix GT 30 Pro, Duel HP Gaming 4 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi
-
Tersedia 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu
-
Kuota Internet Hangus Padahal Masih Banyak Paket Belum Digunakan? Ini Jawaban ATSI