Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 10:05 WIB
Sejumlah kendaraan taktis pengurai massa atau Raisa dan barakuda disiagakan dalam rangka pengamanan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Sejumlah kendaraan taktis pengurai massa atau Raisa dan mobil barakuda disiagakan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1/2021).

Hal ini sebagai langkah pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian terkait sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Pantauan Suara.com, pengamanan dilakukan secara ketat. Tampak aparat kepolisian berjaga di sekitar Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pihak kepolisian juga mendirikan satu buah pos pengamanan (pospam).

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Massa Pendukung Tak Boleh Hadir

Bahkan, ada sejumlah Brimob yang berjaga dalam rangka pengamanan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Sejumlah anggota Brimob berjaga di pos pengamanan yang didirikan dalam rangka pengamanan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya meminta agar para pendukung Habib Rizieq untuk tidak datang ke ruang sidang.

Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, kan karena protokol kesehatan harus kita perhatikan. Yang kami utamakan sehat dulu," kata Suharno kepada wartawan.

Suharno menambahkan, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Habib Rizieq.

Baca Juga: PN Jaksel ke Pengikut Habib Rizieq: Tak Perlu Datang ke Sidang Praperadilan

Selanjutnya, apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.

"Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda," sambungnya.

Sejumlah kendaraan taktis polisi di PN Jakarta Selatan jelang sidang praperadilan Habib Rizieq, Senin (4/1/2021). (Suara.com/Arga)

Kasus Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Permohonan praperadilan Habib Rizieq tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Load More