SuaraJakarta.id - Sejumlah kendaraan taktis pengurai massa atau Raisa dan mobil barakuda disiagakan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1/2021).
Hal ini sebagai langkah pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian terkait sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Pantauan Suara.com, pengamanan dilakukan secara ketat. Tampak aparat kepolisian berjaga di sekitar Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian juga mendirikan satu buah pos pengamanan (pospam).
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Massa Pendukung Tak Boleh Hadir
Bahkan, ada sejumlah Brimob yang berjaga dalam rangka pengamanan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, pihaknya meminta agar para pendukung Habib Rizieq untuk tidak datang ke ruang sidang.
Pasalnya, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Oh iya (pendukung tak perlu datang), dan itu yang bisa masuk itu ya, kan karena protokol kesehatan harus kita perhatikan. Yang kami utamakan sehat dulu," kata Suharno kepada wartawan.
Suharno menambahkan, sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni Habib Rizieq.
Baca Juga: PN Jaksel ke Pengikut Habib Rizieq: Tak Perlu Datang ke Sidang Praperadilan
Selanjutnya, apabila pihak termohon dari kepolisian siap, maka dapat langsung memberikan jawaban.
"Seandainya kalau salah satu pihak tidak hadir atau tidak ikut semuanya, tentunya sidang ditunda," sambungnya.
Kasus Habib Rizieq
Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan praperadilan Habib Rizieq tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.
Berita Terkait
-
Artis Juga Manusia Biasa: Raisa Berbagi Tips Redakan Stres di Tengah Kesibukan
-
Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Konsultasi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
4 Brand Parfum Milik Selebritis Indonesia, Wajib Kamu Coba
-
Wajah Zalina Anak Raisa Terungkap di Acara Nikahan Kerabat, Aslinya Cantik Banget!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati