Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 10:05 WIB
Sejumlah kendaraan taktis pengurai massa atau Raisa dan barakuda disiagakan dalam rangka pengamanan sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Permohonan praperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Massa Pendukung Tak Boleh Hadir

Load More