Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 04 Januari 2021 | 15:15 WIB
Petugas melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di gudang vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Senin (4/1/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum meneima vaksin Covid-19  dari pemerintah pusat. Padahal sejumlah daerah di Indonesia sudah didistribusikan antigen itu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya belum menerima arahan lebih lanjut untuk pembagian vaksin dari pemerintah pusat. Pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

"Kita belum terima, kita sampai saat ini menunggu kebijakan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dalam pelaksanaannya nanti, Riza menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Mulai dari waktu pembagian, siapa saja, dan teknisnya nanti akan disesuaikan dengan aturan yang dibuat.

Baca Juga: Kangen Wangi Parfum Anies Baswedan, Istri Senang Suami Sembuh dari Covid-19

"Vaksin kita mengikuti kebijakan daripada pemerintah pusat," tuturnya.

Pemprov DKI sebelumnya menganggarkan dana sebesar Rp 5,5 triliun untuk Belanja Tak Terduga (BTT). Rp 3,2 triliun di antaranya dialokasikan oleh DPRD untuk penanganan pandemi Covid-19 di ibu kota.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri menjelaskan dari Rp 3,2 triliun itu, Rp 1,65 triliun akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan DKI. Lalu Rp 1,55 triliun sisanya akan dipakai untuk keperluan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pembagian BLT diprogramkan mulai Januari 2021 akan diberikan sebagai pengganti Bansos sembako. Dinas Sosial DKI akan memberikannya kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

“Pengalihan anggaran BTT ke Dinas Kesehatan sebesar Rp1,65 triliun dan ke Dinas Sosial Rp1,55 triliun,” tuturnya.

Baca Juga: Kevin Sanjaya Positif Covid-19, Batal Ikut Tur Asia

Edi juga menyebut, pengalokasian dana tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.

“Selain itu juga merujuk dari Surat Edaran Mendagri nomor 910/6650/SJ yang diterima pada 8 Desember 2020 kemarin dan harus dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusanan kesehatan yakni Dinas Kesehatan DKI,” pungkas Edi.

Load More