SuaraJakarta.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di RS Ummi, Bogor. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020)
Brigjen Andi mengatakan, Rizieq dalam pemeriksaan dicecar oleh penyidik sebanyak 41 pertanyaan. Namun, Rizieq hanya bisa menjawab 7 pertanyaan saja dari puluhan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
"Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan tetap mau diperiksa, dicecar 41 pertanyaan, tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya 7," kata Brigjen Andi saat dihubungi Suara.com, Senin (4/1/2021) sore.
Menurut Andi, Rizieq enggan menjawab pertanyaan lanjutan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Alasannya, Rizieq ingin fokus dulu terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kendati begitu, Andi mengatakan, pemeriksaan itu berjalan baik dan tidak ditemukan masalah. Pemeriksaan ditutup secara formil.
"Tidak ada masalah, pemeriksaan selesai dan ditutup secara formil," tuturnya.
Diperiksa
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq sedianya bakal diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya sebagai saksi.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq, Versi Polisi-FPI Bakal Diadu Kebenarannya
Selain Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat. Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih covid. Mudah-mudahan dia segera sehat," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
-
Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq, Versi Polisi-FPI Bakal Diadu Kebenarannya
-
Pengacara: Pasal 160 KUHP Sengaja Diselipkan Polisi untuk Menahan Rizieq
-
Dana FPI di Bank Tak Bisa Dicairkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Digarong!
-
Dinyatakan Terlarang, Rekening Diblokir Dana FPI Tak BIsa Diambil
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang