SuaraJakarta.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus swab di RS Ummi, Bogor. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020)
Brigjen Andi mengatakan, Rizieq dalam pemeriksaan dicecar oleh penyidik sebanyak 41 pertanyaan. Namun, Rizieq hanya bisa menjawab 7 pertanyaan saja dari puluhan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
"Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan tetap mau diperiksa, dicecar 41 pertanyaan, tapi yang dijawab sesuai pertanyaan hanya 7," kata Brigjen Andi saat dihubungi Suara.com, Senin (4/1/2021) sore.
Menurut Andi, Rizieq enggan menjawab pertanyaan lanjutan dari penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Alasannya, Rizieq ingin fokus dulu terhadap kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Kendati begitu, Andi mengatakan, pemeriksaan itu berjalan baik dan tidak ditemukan masalah. Pemeriksaan ditutup secara formil.
"Tidak ada masalah, pemeriksaan selesai dan ditutup secara formil," tuturnya.
Diperiksa
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Rizieq sedianya bakal diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya sebagai saksi.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq, Versi Polisi-FPI Bakal Diadu Kebenarannya
Selain Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa Direktur Utama RS Ummi, Bogor Andi Tatat. Namun, yang bersangkutan belum bisa diperiksa lantaran masih menjalani isolasi usai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Ada satu terlapor (Andi Tatat) yang belum bisa diperiksa karena masih covid. Mudah-mudahan dia segera sehat," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara swab tes Rizieq di RS Ummi, Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Berita Terkait
-
Sidang Dilanjut Besok, Pengacara Minta Hakim Keluarkan Rizieq dari Penjara
-
Kasus Kematian 6 Pengawal Rizieq, Versi Polisi-FPI Bakal Diadu Kebenarannya
-
Pengacara: Pasal 160 KUHP Sengaja Diselipkan Polisi untuk Menahan Rizieq
-
Dana FPI di Bank Tak Bisa Dicairkan, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Digarong!
-
Dinyatakan Terlarang, Rekening Diblokir Dana FPI Tak BIsa Diambil
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus