SuaraJakarta.id - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sejak pertama ditangkap.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Tio Pakusadewo sendiri menghadiri sidang secara virtual.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ungkap JPU Ludimawan.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Tuntutan penjara selama dua tahun terhadap Tio berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkotika.
Tio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut {asal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," papar Jaksa.
Adapun pertimbangan JPU menuntut Tio Pakusadewo dipenjara dua tahun karena sebelumnya pernah dihukum kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi.
"Yang dijadikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba," jelasnya.
Baca Juga: PN Jaksel Batasi Pelayanan, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Diundur
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut Tio terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Kasus narkoba Tio Pakusadewo ini bukanlah yang pertama terjadi. Ia pernah ditangkap terkait kasus serupa pada Desember 2017.
Berita Terkait
-
Kisah Tio Pakusadewo Terserang Stroke 2 Kali, Ogah Minum Obat Hipertensi Seumur Hidup!
-
Tio Pakusadewo Kenang Kebaikan Ray Sahetapy Semasa Hidup
-
Tio Pakusadewo Kenang Kebaikan Ray Sahetapy, Beli Ide Cerita Film Rp20 Juta buat Modal Kawin
-
Review Film Lembayung: Misteri Kelam di Balik Klinik Terlarang
-
Siapa Ali Imron? Napi Teroris, Guru Ngaji Tio Pakusadewo di Penjara: Dia Mengenalkan Kembali Saya dengan Huruf Al-Quran!
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Minggu, Ngopi Seru Tanpa Kantong Jebol!
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini 14 Juni 2025, Bekal Weekend Aman
-
Segera Klaim 15 Kode Redeem FF Hari Ini, Raih Skin dan Item Langka Gratis
-
Kesempatan Terakhir! Saldo DANA Kaget Rp549.000 Siap Jemput Dompetmu, Klaim Sekarang Sebelum Ludes!
-
Klaim 4 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Buat Weekend Ceria