SuaraJakarta.id - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan sejak pertama ditangkap.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Tio Pakusadewo sendiri menghadiri sidang secara virtual.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ungkap JPU Ludimawan.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Tuntutan penjara selama dua tahun terhadap Tio berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkotika.
Tio dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut {asal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," papar Jaksa.
Adapun pertimbangan JPU menuntut Tio Pakusadewo dipenjara dua tahun karena sebelumnya pernah dihukum kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi.
"Yang dijadikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba," jelasnya.
Baca Juga: PN Jaksel Batasi Pelayanan, Sidang Tuntutan Tio Pakusadewo Diundur
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," lanjutnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut Tio terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Kasus narkoba Tio Pakusadewo ini bukanlah yang pertama terjadi. Ia pernah ditangkap terkait kasus serupa pada Desember 2017.
Berita Terkait
-
Siapa Ayah Maharani Annisa? Aktor Bernama Besar: Jangan Dibawa-bawa di Kasus Lolly
-
Jadi Saksi Kasus Lolly, Maharani Annisa Minta Nama Besar Ayahnya Jangan Dibawa-bawa
-
Sama-Sama Terpisah dengan Ayah, Beda Nasib Lolly vs Maharani Annisa Pakusadewo
-
Siapa Anak Tio Pakusadewo? Teman Curhat Putri Nikita Mirzani, Diperiksa sebagai Saksi
-
Hubungan Putri Tio Pakusadewo dan Laura Anak Nikita Mirzani, Bakal Diperiksa Jadi Saksi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Umroh Murah dengan Open Trip Wish Travelers
-
3 Pemain Persija Jakarta Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
-
Polda Metro Jaya Bentuk 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
-
Di Periode Kedua, Mas Dhito Rencanakan Revitalisasi Pasar Pamenang Pare
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati