SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq pun telah digelar, Senin (4/1/2021) kemarin.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyoroti Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang digunakan polisi untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa.
Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, bahwa pihak Habib Rizieq yang mempermasalahkan penerapan pasal penghasutan itu merupakan hak berpendapat.
Polri, kata Rusdi, tak ambil pusing terhadap adanya pernyataan yang dilontarkan pihak Habib Rizieq dalam sidang praperadilan kemarin.
"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka. Itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Rusdi menyampaikan, pihaknya akan memberikan jawaban dalam persidangan mengapa Polri menggunakan pasal penghasutan dalam menjerat Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyerahkan hasil akhir sidang praperadilan Habib Rizieq kepada hakim yang bertugas.
Nantinya hakim akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada eks pentolan FPI tersebut.
Baca Juga: Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa
"Sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," tandasnya.
Permasalahkan Pasal 160 KUHP
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pasal penghasutan tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq.
Pasalnya, Habib Rizieq selama ini getol mengkritik keadaan hari ini.
"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.
Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.
Berita Terkait
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya
-
Rekomendasi Tempat Libur Panjang Seru Bersama Keluarga di Jakarta