Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 05 Januari 2021 | 18:01 WIB
Habib Rizieq Shihab saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Permasalahkan Pasal 160 KUHP

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha menyebut, pasal penghasutan tersebut diselipkan semata-mata hanya menahan Rizieq.

Pasalnya, Habib Rizieq selama ini getol mengkritik keadaan hari ini.

"Bahwa patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada Pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh Termohon I, sebagai upaya untuk menahan Pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil Pasha di ruang sidang.

Baca Juga: Lewat Front TV, Polisi Sebut Rizieq Ajak Simpatisan Kumpul di Nikahan Najwa

Pasha menerangkan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.

Dalam hal itu, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut.

"Dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki," sambungnya.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyerahkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kamil Pasha melanjutkan, pengenaan Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti materiil.

Jadi, bukan semata- mata berdasarkan selera termohon.

Baca Juga: Setelah FPI Ganti Nama, Habib Rizieq Bakal Dapat Gelar Imam Besar Lagi

"Bukti materiil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkuatan tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Load More