Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 06 Januari 2021 | 18:47 WIB
Pelaku pembunuhan dalam aksi tawuran maut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur yang berstatus buronan selama dua tahun, Rangga Abdullah (32), di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). [ANTARA/Andi Firdaus]

Penangkapan Rangga menjadi pesan bagi para pelaku tawuran di Jakarta, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi kepada setiap pelaku yang terlibat kekerasan.

"Ini sekaligus pesan bagi pelaku tawuran bahwa polisi tidak akan kasih toleransi kepada pelaku tawuran seperti ini walaupun kabur tetap kita tangkap," ucap Imron.

Polisi menjerat Rangga dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. [Antara]

Baca Juga: Viral! Acara Selawatan Berujung Tawuran, Jemaah Perempuan Nangis-nangis

Load More