Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 06 Januari 2021 | 21:59 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi," ungkap dia di sela-sela sidang.

Alamsyah melanjutkan, pihaknya juga akan membuktian adanya dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Rizieq terkait kerumunan massa.

Load More