SuaraJakarta.id - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam daftar kota/kabupaten yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jawa-Bali.
Kebijakan yang diambil pemerintah pusat itu, direspons baik oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, PSBB pengetatan aktivitas masyarakat itu diperlukan untuk diterapkan di Tangsel.
"Pengetatan ini diperlukan. Karena hukumnya kalau disiplin masyarakat kendor Covid-nya naik. Kalau disiplin masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan Covid ini turun, gitu hukumnya. Jadi dengan demikian kita perlu pengetatan yang diberlakukan pemerintah pusat ini," kata Benyamin saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (6/1/2021) malam.
Diketahui, PSBB Jawa-Bali bakal mulai berlaku 11 Januari 2021 mendatang. Kebijakan itu, menurut Benyamin, membuat Tangsel bakal kembali ketat seperti awal menerapkan PSBB di awal Covid-19 mewabah di Tangsel.
"Ini kembali ke pengetatan saat PSBB awal yang diberlakukan pada Maret-April 2020 lalu," ungkap Ben.
Lebih lanjut, Wawalkota Tangsel menuturkan, sebetulnya pihaknya sudah lebih dulu menerapkan PSBB ketat. Yakni pada menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
"Iya memang dengan Tangsel zona merah, harus ada pengetatan ya. Dalam surat edaran wali kota yang diterbitkan sebelum Tahun Baru kemarin, beberapa pengetatan sebetulnya sudah dilakukan. Antara lain tidak boleh berkerumun. Kemudian juga di situ jelas tidak boleh resepsi pernikahan, dan lain-lain. Cuma di lapangan masih banyak masyarakat yang melanggar," papar Wawalkot.
Hingga saat ini, Pemkot Tangsel masih menunggu penjelasan teknis dari pemerintah pusat untuk ikut menerapkan PSBB Jawa-Bali dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang kian hari meningkat.
Baca Juga: Jangan Panik! Tak Semua Daerah di Jawa-Bali Kena PSBB, Ini Daftarnya
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
-
Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Fakta Pilu Siswa SMP di Tangsel: Diduga Dihantam Kursi Besi Oleh Teman, Meninggal Usai Kritis
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?