Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Youtube BNPB Indonesia)

Fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur.

Sebagai informasi, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 788.402 orang di Indonesia sejak Maret 2020, 112.593 di antaranya masih dalam perawatan, 652.513 orang sembuh, dan 23.296 jiwa meninggal dunia.

PSBB Jawa-Bali secara ketat akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.

Baca Juga: Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Load More