SuaraJakarta.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam Aksi 1812. Kekinian polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang sudah diperiksa diantaranya seperti Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hingga Koordinator lapangan Aksi 1812 Rizal Kobar.
"Sekarang ini rencana akan kita lakukan gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dipersangkakan sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Sementara ketika disinggung apakah gelar perkara ini akan menentukan tersangka dalam kasus tersebut, Yusri belum memastikan.
"Nanti kita lihat sambil berjalan," ungkapnya.
Selain itu, Yusri juga mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti, petunjuk, hingga keterangan saksi untuk melengkapi.
"Kita menunggu hasilnya seperti untuk yang telah dilakukan pemeriksaan sambil kita melengkapi alat bukti yang lain. Bukti petunjuk bukti surat dan bukti petunjuk saksi-saksi ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif turut diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran prokes dalam Aksi 1812. Selain itu, dua Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar dan Asep Syaripudin diperiksa sampai dua kali oleh penyidik dan baru selesai Kamis (7/1) dini hari.
Naik Sidik
Baca Juga: Bareng 2 Rekan Jual Surat Swab Palsu, MHA Ternyata Mahasiswa Kedokteran
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.
Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit
-
Benarkah Galon Guna Ulang Memicu Pubertas Dini? Ini Fakta Ilmiahnya
-
Puluhan Rumah di Lenteng Agung Dibongkar, FMN UI Sebut Warga dan Mahasiswa Terluka