SuaraJakarta.id - Karyawan bisa dilarang ke kantor jika COVID-19 di daerah semakin meninggi. Terutama yang datang dari klaster-klaster potensial penularan COVID-19.
Sehingga daerah diminta untuk memberlakukan bekerja di rumah atau WFH 100 persen. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Hal itu menjadi salah satu konsentrasinya dalam penerapan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Tito menjelaskan pihaknya bakal melakukan evaluasi selama 14 hari ke depan untuk melihat pelaksanaan Inmen tersebut.
Inmen yang dikeluarkan per 6 Januari 2021 itu mengatur pembatasan mulai dari perkantoran, sekolah, tempat perbelanjaan dan sektor lainnya.
"Kami akan lakukan evaluasi harian. Evaluasi harian, evaluasi mingguan. Evaluasi harian mingguan ini lihat, kalau sekarang kan 75 persen working from home, (penularan covid-19) masih terjadi dan klasternya di mana? Klasternya kantor, bisa (WFH) 100 persen," jelas Tito di Kantor Kemendagri, Jumat (8/1/2021).
Ia juga menyinggung penularan Covid-19 yang rentan muncul di tempat makan. Kalau misalkan aturan minimal 25 persen pengunjung bisa makan di tempat tidak membuat penularan melandai, maka bisa saja aturan tersebut dihilangkan.
"Dine in bisa 100 persen (dilarang)," ujarnya.
Mantan Kapolri tersebut menjelaskan bahwa Inmen dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Menko Maritim dan Investigasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Baca Juga: Kawal PSBB Jawa-Bali, Polrestabes Bandung Bakal Tindak Tegas Pelanggar
Inmen diterbitkan lantaran pemerintah melihat adanya pelonjakan kasus baru Covid-19 pasca masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Pemerintah pun memutuskan mengambil langkah tersebut untuk mengatisipasi penuhnya rumah sakit dan penularan yang meluas.
"Tekniknya tentu bagaimana caranya agar kontak antar masyarakat dikurangi, kerumunan dibatasi, interaksi sosial dibatasi, penegakan penggunaan masker, penegakan pendisiplinan cuci tangan, itu yang harus dilakukan," ujarnya.
"Di samping itu memperbanyak fasilitas kesehatan terutama tempat karantina, ICU, RS bila perlu membangun fasilitas karantina tambahan."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up